SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menetapkan persyaratan untuk calon perseorangan atau independen yang ingin maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) agar dapat melampirkan formulir dukungan di atas materai.
Divisi Teknis Penyelenggara Hukum dan Pengawasan, KPU Kota Serang, Patrudin mengatakan, persyaratan persiapan Pilkada Kota Serang tahun 2024 akan diawali dengan pencalonan perseorangan, sesuai dengan aturan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
“Dimulai tahapan calon perseorangan itu tanggal 5 Mei pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei-19 Agustus 2024,” ujar Patrudin di kantor KPU Kota Serang, Selasa 23 April 2024.
Menurutnya, apabila calon perseorangan atau independen ditetapkan, maka KPU akan kembali membuka calon kepala dan wakil kepada daerah yang berasal dari partai politik.
“Setelah itu calon perseorangan ditetapkan, kemudian kita akan membuka calon dari partai politik,” katanya.
Sementara itu, bagi calon independen/non partai, akan diwajibkan untuk mengumpulkan dukungan berupa KTP sebanyak 38.121 KTP di minimal empat kecamatan yang ada di Kota Serang.
“Syarat nya seperti biasa yaitu KTP Elektronik yang sesuai dengan jumlah DPT yang ditentukan dari Pemilu. Di Kota serang sebaran dukungan dari jumlah DPT Pemilu dari 508.278 itu ketentuan syarat minimalnya 7,5 persen dibulatkan menjadi 38.121 KTP, dengan tersebar di empat kecamatan,” jelasnya.
Dia menuturkan, terdapat perbedaan syarat bagi calon independen pada Pilkada 2024. Sebab, calon independen atau non partai akan diwajibkan untuk melampirkan bukti formulir dukungan dari setiap KTP, atau sebanyak 38.121 KTP di Kota Serang.
“Tentu ada sedikit perbedaan dari syarat dukungannya itu ada formulir B1 KWK calon perseorangan, yang tentu mekanismenya beda dengan Pilkada 2018. Jadi satu KTP itu harus dilampirkan formulir dan sesuai dengan ketentuan yang sudah disampaikan pimpinan KPU Provinsi Banten, satu formulir itu harus bermaterai,” tuturnya.
Dia menilai, hal itu merupakan itikad baik yang dilakukan oleh KPU, untuk memastikan pada calon independen memiliki dukungan asli, dengan adanya tandatangan di atas materai.
“Tentu adhoc yang akan melakukan verifikasi faktual calon perseorangan tidak perlu lagi nanya-nanya yang lain, karena sudah dinyatakan dengan materai dan identitasnya sudah tertulis lengkap hingga nama, nomor handphone sampai email,” ujarnya.
Senada dengan Patrudin, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Serang Ade Jahran
Menurutnya, pada Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilkada 2018 lalu, bahwa calon independen hanya melampirkan dukungan berupa KTP saja.
“Jadi memang berbeda dengan 2018 ya memang hanya dukungan KTP, tetapi sekarang informasinya harus ada formulir itu, dan juga ada tandatangan di atas materai yang dilakukan oleh warga atau masyarakat yang mendukung si calon independen itu,” katanya.
KPU Kota Serang akan membuka bagi calon independen yang akan mengumpulkan persyaratan agar bisa maju menjadi calon Walikota Serang.
“Untuk dalam waktu dekat ini adalah terkait dengan calon independen. Calon independen itu mereka harus mengumpulkan KTP atau pemenuhan persyaratan. Dimulai itu di tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024,” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aditya











