slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Sah! KPU Wajibkan Calon Independen Pilkada Lampirkan Form Dukungan

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
23-04-2024 16:48:08
in Utama
Sah! KPU Wajibkan Calon Independen Pilkada Lampirkan Form Dukungan

Divisi Teknis Penyelenggara Hukum dan Pengawasan, KPU Kota Serang, Patrudin.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menetapkan persyaratan untuk calon perseorangan atau independen yang ingin maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) agar dapat melampirkan formulir dukungan di atas materai.

Divisi Teknis Penyelenggara Hukum dan Pengawasan, KPU Kota Serang, Patrudin mengatakan, persyaratan persiapan Pilkada Kota Serang tahun 2024 akan diawali dengan pencalonan perseorangan, sesuai dengan aturan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga :

Rohim, Office Boy Bapenda Banten, Raih Hadiah Utama Motor Listrik di Fun Walk Radar Banten

PPP Banten Kecam Syarat Kerja Larang Jilbab, Dinilai Bertentangan dengan Hak Asasi

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Cetak SDM Unggul, Pemkot Serang Bakal Luncurkan Program Satu Kelurahan Satu Sarjana

“Dimulai tahapan calon perseorangan itu tanggal 5 Mei pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei-19 Agustus 2024,” ujar Patrudin di kantor KPU Kota Serang, Selasa 23 April 2024.

Menurutnya, apabila calon perseorangan atau independen ditetapkan, maka KPU akan kembali membuka calon kepala dan wakil kepada daerah yang berasal dari partai politik.

“Setelah itu calon perseorangan ditetapkan, kemudian kita akan membuka calon dari partai politik,” katanya.

Sementara itu, bagi calon independen/non partai, akan diwajibkan untuk mengumpulkan dukungan berupa KTP sebanyak 38.121 KTP di minimal empat kecamatan yang ada di Kota Serang.

“Syarat nya seperti biasa yaitu KTP Elektronik yang sesuai dengan jumlah DPT yang ditentukan dari Pemilu. Di Kota serang sebaran dukungan dari jumlah DPT Pemilu dari 508.278 itu ketentuan syarat minimalnya 7,5 persen dibulatkan menjadi 38.121 KTP, dengan tersebar di empat kecamatan,” jelasnya.

Dia menuturkan, terdapat perbedaan syarat bagi calon independen pada Pilkada 2024. Sebab, calon independen atau non partai akan diwajibkan untuk melampirkan bukti formulir dukungan dari setiap KTP, atau sebanyak 38.121 KTP di Kota Serang.

“Tentu ada sedikit perbedaan dari syarat dukungannya itu ada formulir B1 KWK calon perseorangan, yang tentu mekanismenya beda dengan Pilkada 2018. Jadi satu KTP itu harus dilampirkan formulir dan sesuai dengan ketentuan yang sudah disampaikan pimpinan KPU Provinsi Banten, satu formulir itu harus bermaterai,” tuturnya.

Dia menilai, hal itu merupakan itikad baik yang dilakukan oleh KPU, untuk memastikan pada calon independen memiliki dukungan asli, dengan adanya tandatangan di atas materai.

“Tentu adhoc yang akan melakukan verifikasi faktual calon perseorangan tidak perlu lagi nanya-nanya yang lain, karena sudah dinyatakan dengan materai dan identitasnya sudah tertulis lengkap hingga nama, nomor handphone sampai email,” ujarnya.

Senada dengan Patrudin, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Serang Ade Jahran

Menurutnya, pada Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilkada 2018 lalu, bahwa calon independen hanya melampirkan dukungan berupa KTP saja.

“Jadi memang berbeda dengan 2018 ya memang hanya dukungan KTP, tetapi sekarang informasinya harus ada formulir itu, dan juga ada tandatangan di atas materai yang dilakukan oleh warga atau masyarakat yang mendukung si calon independen itu,” katanya.

KPU Kota Serang akan membuka bagi calon independen yang akan mengumpulkan persyaratan agar bisa maju menjadi calon Walikota Serang.

“Untuk dalam waktu dekat ini adalah terkait dengan calon independen. Calon independen itu mereka harus mengumpulkan KTP atau pemenuhan persyaratan. Dimulai itu di tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024,” katanya.

Reporter: Nahrul Muhilmi

Editor: Aditya

Tags: calon independencalon perseoranganKomisi Pemilihan UmumKota SerangKPU Kota SerangKTPpartai politikpemilihan kepala daerahPilkada 2024pilkada kota serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Lebak Bentuk Forum Kelompok Masyarakat Siaga Bencana

Next Post

Jelang Pilkada Kabupaten Tangerang, Demokrat dan PKB Berpotensi Koalisi

Related Posts

Rohim, Office Boy Bapenda Banten, Raih Hadiah Utama Motor Listrik di Fun Walk Radar Banten
Berita Utama

Rohim, Office Boy Bapenda Banten, Raih Hadiah Utama Motor Listrik di Fun Walk Radar Banten

by Yusuf Permana
Minggu, 7 Juni 2026 14:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keberuntungan menghampiri Rohim, petugas office boy (OB) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Ia berhasil...

Read moreDetails

PPP Banten Kecam Syarat Kerja Larang Jilbab, Dinilai Bertentangan dengan Hak Asasi

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Cetak SDM Unggul, Pemkot Serang Bakal Luncurkan Program Satu Kelurahan Satu Sarjana

Seorang Mahasiswa Uniba Jadi Korban Pengeroyokan saat Acara Musik Kampus

Penuh Haru dan Bangga, SMP Islam Pariskian Wisuda 76 Siswa

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Komunitas Jaserco Gelar Gathering 2026 di Kota Serang, Pererat Silaturahmi hingga Aksi Sosial

Perbaiki Prestasi, KONI Kota Serang Targetkan Naik Peringkat di Porprov VII

Retribusi Parkir Kota Serang Nunggak Rp130 Juta

Next Post
Jelang Pilkada Kabupaten Tangerang, Demokrat dan PKB Berpotensi Koalisi

Jelang Pilkada Kabupaten Tangerang, Demokrat dan PKB Berpotensi Koalisi

Pemda Diminta Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Dewan: Yang Tidak Mau, Jangan Cairkan DAK nya

Pemda Diminta Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Dewan: Yang Tidak Mau, Jangan Cairkan DAK nya

Dihukum Kembalikan Uang CSR, Ketua Umum PWI Pusat: Dasar Keputusan Dewan Kehormatan Cacat

Dihukum Kembalikan Uang CSR, Ketua Umum PWI Pusat: Dasar Keputusan Dewan Kehormatan Cacat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Saya Kalah oleh Panitia

Senin, 8 Juni 2026 07:43
Honorer kota tangsel

Pemkot Tangsel Pertahankan 480 Guru Honorer Pendidikan Lewat Skema PJLP

Senin, 8 Juni 2026 07:39
Pendidikan kabupaten Serang

Bupati Serang Minta Orang Tua Jadi Benteng Pendidikan Pertama untuk Anak-anak

Senin, 8 Juni 2026 07:27
Tempat Hiburan Malam Kabupaten Serang

Warga Desak Satpol PP Kabupaten Serang Tegas Tertibkan Tempat Hiburan Malam

Senin, 8 Juni 2026 07:18
Pornografi serang

Sebar Foto Sensual Istri Orang, Warga Tirtayasa Ini Diburu Polres Serang

Senin, 8 Juni 2026 07:03
Operasi Patuh Maung 2026

Polda Banten Tunda Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Ganti dengan Pelayanan Simpatik

Senin, 8 Juni 2026 06:54
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Saya Kalah oleh Panitia

Senin, 8 Juni 2026 07:43
Honorer kota tangsel

Pemkot Tangsel Pertahankan 480 Guru Honorer Pendidikan Lewat Skema PJLP

Senin, 8 Juni 2026 07:39
Pendidikan kabupaten Serang

Bupati Serang Minta Orang Tua Jadi Benteng Pendidikan Pertama untuk Anak-anak

Senin, 8 Juni 2026 07:27
Tempat Hiburan Malam Kabupaten Serang

Warga Desak Satpol PP Kabupaten Serang Tegas Tertibkan Tempat Hiburan Malam

Senin, 8 Juni 2026 07:18
Pornografi serang

Sebar Foto Sensual Istri Orang, Warga Tirtayasa Ini Diburu Polres Serang

Senin, 8 Juni 2026 07:03
Operasi Patuh Maung 2026

Polda Banten Tunda Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Ganti dengan Pelayanan Simpatik

Senin, 8 Juni 2026 06:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Saya Kalah oleh Panitia

by Mashudi
Senin, 8 Juni 2026 07:43

Saya termasuk orang yang sempat tidak yakin. Ketika teman-teman panitia me­nyam­paikan rencana menggelar jalan san­tai untuk HUT Radar Banten ke-26,...

Honorer kota tangsel

Pemkot Tangsel Pertahankan 480 Guru Honorer Pendidikan Lewat Skema PJLP

by Syaiful Adha
Senin, 8 Juni 2026 07:39

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID--Pemkot Tangsel memastikan sebanyak 480 tenaga honorer di sektor pendidikan tetap dapat menjalankan tugasnya meski tidak masuk dalam formasi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak