PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anak bungsu Bupati Pandeglang Irna Narulita yakni Risya Natakusumah mengambil formulir di tiga Partai Politik yang telah membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang untuk Pilkada Serentak 2024. Ketiga Partai Politik yang dilamar oleh Risya Natakusumah yakni Partai Demokrat, PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Menurut Liaison Officer (LO) atau naradamping Bakal Calon Bupati Pandeglang Risya Natakusumah yakni Nurjanah mengatakan, kebetulan hari ini ia diberikan amanah, mandat untuk menjadikan LO pencalonan Pilkada Bupati Pandeglang.
“Membawa, atas nama Risya Azahra Rahima Natakusumah. Insya Allah dia akan ikut meramaikan pesta demokrasi Pandeglang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Kantor DPC Partai Demokat Kabupaten Pandeglang, Rabu, 24 April 2024.
Bunda Nurjanah memanjatkan, doa semoga Allah SWT, mengizinkan dan meridhoi bisa lolos dalam Pilkada Pandeglang sebagai bupati Pandeglang.
“Hari ini kami mengambil formulir dari Partai Demokrat untuk mendaftarkan diri dari Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang. Mendaftar menjadi bupati itu nomor satu harapan kami, jadi wakilpun kalau memang sudah ya kami ikutin aturan begitu,” katanya.
Setelah mengambil formulir dari Partai Demokrat, ia mau mengambil formulir ke PDIP dan PKB. Risya sebelumnya juga nyaleg dari PKB.
“Dan hari ini pastinya ke PKB kami daftar begitu. Jadi daftar di PKB, PDIP dan Demokrat dan partai lain Insyaallah,” katanya.
Desk Pilkada 2024 DPC PKB Kabupaten Pandeglang Karsono mengatakan, DPC PKB telah membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.
“Setelan dibuka, ada lima orang kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang yang mendaftarkan ke DPC PKB,” katanya.
Calon pertama datang mendaftar dari Risya Natakusumah. Kemudian Iing Andri Supriadi, Raden Dewi Setiani, Diana Jayabaya dan Tb Entus Mahmud Sahiri.
“Terkait penjaringan ini waktu terakhir atau penutupan masih menunggu DPP. Karena kita bersifat hirarki Desk pilkada ini strukturnya sampai DPP kapan ditutupnya kita masih menunggu instruksi dari DPP,” katanya.
Dalam pendaftaran di DPC PKB dapat dilakukan dengan dua mekanisme. Mekanisme pertama pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati secara online mengisi formulir. Namanya aplikasi calon kepala daerah atau Sicakada.
“Kemudian setelah diinput sistem aplikasi Sicakada secara online dia harus menyerahkan ke sini. Jadi ada dua mekanisme yang harus dilalui,” katanya.
Pada saat penyerahan formulir, harus dilakukan oleh Calonnya. Sebagai bentuk keseriusan calon, harus datang ke sini.
“Minimal tahu kantor DPC nya, pada prinsipnya PKB akan membuka seluas-luasnya baik internal maupun eksternal, dan akan kita perlakukan secara sama,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Aditya











