SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – PT Krakatau Sarana Infrastruktur menggugat tujuh warga ke Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait sengketa lahan di Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor: 27/Pdt.G/2026/PN Srg dan saat ini tengah dalam proses persidangan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Serang, gugatan terdaftar pada Jumat, 20 Februari 2026 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam perkara ini, PT Krakatau Sarana Infrastruktur menunjuk Eko Budiantoro sebagai kuasa hukum.
Adapun tujuh warga yang menjadi tergugat masing-masing bernama Muchlisin, Medi Cahyadi, Rahmatullah, Hidayatullah, Muharrom Aris Tama, Wawan Hilwanudin, dan Hamsin. Selain itu, Kepala Desa Kosambironyok juga turut menjadi pihak turut tergugat dalam perkara ini.
Dalam isi gugatannya (petitum), penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya. Selain itu, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Penggugat juga mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tercatat di Desa Kosambironyok.
“Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah. Sebagaimana tercatat dalam Serftikat SHGB Nomor: 00101/Kosambironyok,” isi petitum yang dikutip Minggu 3 Mei 2026.
PT Krakatau Sarana Infrastruktur menilai para tergugat telah menguasai dan memanfaatkan objek tanah sengketa tanpa izin, serta mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. Oleh karena itu, penggugat meminta agar para tergugat mengosongkan lahan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya.
“Menghukum kepada para tergugat untuk mengosongkan obyek tanah dan membongkar bangunan-bangunan yang telah ditempati, dikuasai, dan atau dihuni dalam waktu tidak lebih 7×24 jam,” isi petitum lainnya.
Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi atas penggunaan lahan tanpa izin, termasuk kompensasi dalam bentuk uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari apabila para tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta agar turut tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan. Penggugat juga membebankan para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng.
Editor : Rostinah










