slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Fahmi by Fahmi
03-05-2026 07:32:35
in Hukum
Ilustrasi gugatan PMH

Ilustrasi gugatan PMH

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – PT Krakatau Sarana Infrastruktur menggugat tujuh warga ke Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait sengketa lahan di Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor: 27/Pdt.G/2026/PN Srg dan saat ini tengah dalam proses persidangan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Serang, gugatan terdaftar pada Jumat, 20 Februari 2026 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam perkara ini, PT Krakatau Sarana Infrastruktur menunjuk Eko Budiantoro sebagai kuasa hukum.

Baca Juga :

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Adapun tujuh warga yang menjadi tergugat masing-masing bernama Muchlisin, Medi Cahyadi, Rahmatullah, Hidayatullah, Muharrom Aris Tama, Wawan Hilwanudin, dan Hamsin. Selain itu, Kepala Desa Kosambironyok juga turut menjadi pihak turut tergugat dalam perkara ini.

Dalam isi gugatannya (petitum), penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya. Selain itu, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).  Penggugat juga mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tercatat di Desa Kosambironyok.

“Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah. Sebagaimana tercatat dalam Serftikat SHGB Nomor: 00101/Kosambironyok,” isi petitum yang dikutip Minggu 3 Mei 2026.

PT Krakatau Sarana Infrastruktur menilai para tergugat telah menguasai dan memanfaatkan objek tanah sengketa tanpa izin, serta mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. Oleh karena itu, penggugat meminta agar para tergugat mengosongkan lahan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya.

“Menghukum kepada para tergugat untuk mengosongkan obyek tanah dan membongkar bangunan-bangunan yang telah ditempati, dikuasai, dan atau dihuni dalam waktu tidak lebih 7×24 jam,” isi petitum lainnya.

Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi atas penggunaan lahan tanpa izin, termasuk kompensasi dalam bentuk uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari apabila para tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta agar turut tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan. Penggugat juga membebankan para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng.

Editor : Rostinah

Tags: Desa Kosambironyok AnyarGugatan PMH PT KrakatauPN SerangPT Krakatau Sarana Infrastruktur
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Next Post

Bank Banten Komitmen Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemda

Related Posts

Terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang
Hukum

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

by Fahmi
Selasa, 19 Mei 2026 08:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat...

Read moreDetails

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Iming-Iming Proyek Fiktif, Haji Ucin Cs Didakwa Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Dalih Urus Paspor, Pria di Serang Didakwa Tipu Teman dan Bawa Kabur Motor

Besi Scrap 44 Ton Digelapkan, Empat Orang Jadi Terdakwa

Kejari Serang Ajukan Kasasi Vonis Ringan 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama

Next Post
Bank Banten berikan layanan terbaik untuk masyarakat.

Bank Banten Komitmen Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemda

Ilustrasi pembobolan rumah (iStock)

Rumah di Cipocok Jaya Dibobol Maling, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Dua Buron

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri saat membuka acara di SDN 02 Serang.

Peringati Hardiknas, Dindikbud Kota Serang Gelar Aksi Peduli Lingkungan Bareng Siswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Hasil piala Dunia 2026: Messi Cetak Hat-trick, Argentina Hajar Aljazair 3 Gol Tanpa Balas

Hasil piala Dunia 2026: Messi Cetak Hat-trick, Argentina Hajar Aljazair 3 Gol Tanpa Balas

Rabu, 17 Juni 2026 11:28
36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

Rabu, 17 Juni 2026 11:14
Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun

Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 09:59
Polisi Buru Sopir Truk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Kramatwatu

Polisi Buru Sopir Truk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Kramatwatu

Rabu, 17 Juni 2026 09:51
PGRI dan Boedak Saung Jalin Kerjasama Edukasi Mitigasi Bencana Pelajar

PGRI dan Boedak Saung Jalin Kerjasama Edukasi Mitigasi Bencana Pelajar

Rabu, 17 Juni 2026 09:12
Pemkab Pandeglang Sebut Sekolah Rakyat Cadasari Bisa Putus Rantai Kemiskinan di Pandeglang 

Pemkab Pandeglang Sebut Sekolah Rakyat Cadasari Bisa Putus Rantai Kemiskinan di Pandeglang 

Rabu, 17 Juni 2026 08:44
Hasil piala Dunia 2026: Messi Cetak Hat-trick, Argentina Hajar Aljazair 3 Gol Tanpa Balas

Hasil piala Dunia 2026: Messi Cetak Hat-trick, Argentina Hajar Aljazair 3 Gol Tanpa Balas

Rabu, 17 Juni 2026 11:28
36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

Rabu, 17 Juni 2026 11:14
Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun

Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 09:59
Polisi Buru Sopir Truk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Kramatwatu

Polisi Buru Sopir Truk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Kramatwatu

Rabu, 17 Juni 2026 09:51
PGRI dan Boedak Saung Jalin Kerjasama Edukasi Mitigasi Bencana Pelajar

PGRI dan Boedak Saung Jalin Kerjasama Edukasi Mitigasi Bencana Pelajar

Rabu, 17 Juni 2026 09:12
Pemkab Pandeglang Sebut Sekolah Rakyat Cadasari Bisa Putus Rantai Kemiskinan di Pandeglang 

Pemkab Pandeglang Sebut Sekolah Rakyat Cadasari Bisa Putus Rantai Kemiskinan di Pandeglang 

Rabu, 17 Juni 2026 08:44

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hasil piala Dunia 2026: Messi Cetak Hat-trick, Argentina Hajar Aljazair 3 Gol Tanpa Balas

Hasil piala Dunia 2026: Messi Cetak Hat-trick, Argentina Hajar Aljazair 3 Gol Tanpa Balas

by Nurabidin
Rabu, 17 Juni 2026 11:28

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Lionel Mesi jadi pembeda pada laga Argentina vs Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026 yang berlangsung di...

36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

by Adam Fadillah
Rabu, 17 Juni 2026 11:14

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Cilegon Robinsar melantik 36 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Rabu...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak