SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang membuka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang 2024.
Untuk perekrutan PPK, KPU Kota Serang sudah membuka pendaftaran untuk badan adhoc itu sejak 23 April 2024 hingga 29 April 2024.
Sementara itu, untuk perekrutan PPS akan dilakukan 10 hari setelah selesai melakukan perekrutan PPK.
“Hari ini sampai tanggal 27 April. Kemudian pendaftarannya kita akan terima sampai tanggal 29 April. Kemudian dilanjutkan dengan penelitian berkas, kemudian pengumuman dan nanti ada test CAT,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Serang Ade Jahran, Jumat, 26 April 2024.
Ade mengatakan, saat ini sudah lebih dari 36 orang mendaftar untuk posisi PPK jelang menghadapi Pilkada Kota Serang. Kebutuhan PPK diperkirakan mencapai 30 orang, sesuai dengan jumlah enam kecamatan.
“Kebutuhannya di Kota Serang itu PPK-nya ada enam kecamatan. Per kecamatan itu membutuhkan lima orang anggota PPK,” tuturnya.
Selanjutnya, KPU juga akan melakukan perekrutan untuk Panitia Pemungutan Suara atau PPS. Kebutuhan PPS diperkirakan mencapai 201 orang yang akan ditempatkan di 67 kelurahan di Kota Serang.
“Kalau untuk PPS itu per kelurahan ya. Per Kelurahan di kita inikan ada 67 Kelurahan, jadi per Kelurahan butuhnya 3 orang anggota PPS,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono