SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Jumlah tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tercatat masih ada sebanyak 5.592 orang.
Data tersebut berdasarkan data hasil rekapitulasi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang.
Jumlah tersebut berkurang dari data tahun 2022 lalu yakni ada sebanyak 6.087 orang. Hal itu lantaran pada tahun 2023 lalu ada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 495 tenaga honorer yang terdiri dari 200 guru, 239 tenaga kesehatan dan 56 tenaga teknis.
Dari sebanyak 5.592 tenaga honorer tersebut, jumlah tenaga honorer di Kabupaten Serang masih didominasi oleh tenaga teknis yakni sebanyak 3.380. Lalu di posisi ke dua yakni guru sebanyak 2.098 dan terakhir ialah tenaga kesehatan sebanyak 114 honorer.
Untuk tenaga teknis sendiri tersebar baik di seluruh OPD yang ada di Kabupaten Serang maupun yang berada di lembaga-lembaga lain seperti sekolah dan Puskesmas.
Biasanya tenaga teknis sendiri lebih pada tenaga administrasi dan lain sebagainya, berbeda halnya dengan guru dan tenaga kesehatannya yang telah memiliki pekerjaan yang spesifik.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pada tahun ini pihaknya mengajukan pengangkatan untuk 509 pegawai yang terdiri dari 453 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 56 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Kita tahun ini cuman bisa mengangkat 509 orang, ada guru, tenaga kesehatan dan teknis,” katanya, Sabtu 27 April 2024.
Saat ini, kekuatan anggaran Pemkab Serang per tahunnya hanya mampu mengangkat sebanyak 500 pegawai saja. Untuk itu, pihaknya berupaya untuk melakukan pengangkatan pegawai agar menutupi angka pensiun.
“Kalau untuk mengangkat seluruh honorer belum cukup, kita masih 5.000 an honorer,” jelasnya.
Menurutnya, kendati daerah memiliki kewenangan untuk mengusulkan jumlah formasi yang ingin diangkat, namun hal tersebut harus tetap dipertimbangkan dengan kekuatan anggaran yang dimiliki oleh Pemkab Serang karena gaji nantinya akan dibayarkan oleh Pemkab Serang.
“Daerah punya kewenangan untuk membayar gaji, tapi untuk seleksi dan segala macem daerah ga punya kewajiban apa-apa. Daerah hanya mengusulkan butuhnya berapa sesuai dengan kemampuan untuk gaji berapa, seleksi semua pusat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











