• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polres Tangsel Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Usai Doa Rosario

Syaiful Adha by Syaiful Adha
Selasa, 7 Mei 2024 14:12
in Hukum
0
Polres Tangsel Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Usai Doa Rosario
0
SHARES
798
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Polres Kota Tangsel menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) usai melaksanakan doa Rosario bersama, di Kelurahan Babakan, Kota Tangsel, Minggu malam, 5 Mei 2024.

Kapolres Kota Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan,  tersangka berinisial D, (53) yang diketahui sebagai Ketua RT, pemicu keributan, I (30), S (36), dan A (26).

Ibnu menjelaskan, tersangka D dan I berperan sebagai pemicu keributan dengan meneriaki  dan mengintimidasi korban A, sesaat korban dan beberapa rekannya melakukan doa Rosario bersama di kontrakan.

“Kemudian, tersangka inisial S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan, guna menakut nakuti korban dan temannya untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri,” ungkap Ibnu dalam konfrensi pers di Markas Polres Kota Tangsel, Selasa 7 Mei 2024.

Menurut Ibnu, keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kemudian Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun 6 bulan,

Pasal 351 KUHP ayat (1) tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Pasal 335 KUHP ayat (1) tentang Pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun dan Pasal 55 KUHP ayat (1).

Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi

Tags: kekerasanPengeroyokanpolresPolres TangselUniversitas PamulangUnpam
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Demokrat Bakal Buka Penjaringan Cagub Banten, Ada Nama Dua Mantan Kepala Daerah

Next Post

Dipadati Ribuan Pengunjung, Malam Puncak HUT Kota Cilegon Berlangsung Sangat Meriah

Next Post
Dipadati Ribuan Pengunjung, Malam Puncak HUT Kota Cilegon Berlangsung Sangat Meriah

Dipadati Ribuan Pengunjung, Malam Puncak HUT Kota Cilegon Berlangsung Sangat Meriah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu, Ini Respons Dindik Lebak

Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu, Ini Respons Dindik Lebak

by Nurabidin
Rabu, 19 Agustus 2026 19:09
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID — Rencana pemerintah pusat meningkatkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh...

Akhir Agustus, Semua Dapur MBG di Kabupaten Serang Wajib Kantongi SLHS

Akhir Agustus, Semua Dapur MBG di Kabupaten Serang Wajib Kantongi SLHS

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 19 Agustus 2026 17:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang diminta segera merampungkan persyaratan Sertifikat Laik Higiene...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.