TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Polres Kota Tangsel menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) usai melaksanakan doa Rosario bersama, di Kelurahan Babakan, Kota Tangsel, Minggu malam, 5 Mei 2024.
Kapolres Kota Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, tersangka berinisial D, (53) yang diketahui sebagai Ketua RT, pemicu keributan, I (30), S (36), dan A (26).
Ibnu menjelaskan, tersangka D dan I berperan sebagai pemicu keributan dengan meneriaki dan mengintimidasi korban A, sesaat korban dan beberapa rekannya melakukan doa Rosario bersama di kontrakan.
“Kemudian, tersangka inisial S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan, guna menakut nakuti korban dan temannya untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri,” ungkap Ibnu dalam konfrensi pers di Markas Polres Kota Tangsel, Selasa 7 Mei 2024.
Menurut Ibnu, keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kemudian Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun 6 bulan,
Pasal 351 KUHP ayat (1) tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
Pasal 335 KUHP ayat (1) tentang Pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun dan Pasal 55 KUHP ayat (1).
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi











