slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Tangsel Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Usai Doa Rosario

Syaiful Adha by Syaiful Adha
07-05-2024 14:12:53
in Hukum
Polres Tangsel Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Usai Doa Rosario
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Polres Kota Tangsel menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) usai melaksanakan doa Rosario bersama, di Kelurahan Babakan, Kota Tangsel, Minggu malam, 5 Mei 2024.

Kapolres Kota Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan,  tersangka berinisial D, (53) yang diketahui sebagai Ketua RT, pemicu keributan, I (30), S (36), dan A (26).

Baca Juga :

Mahasiswa UNPAM Serang Sosialisasikan Arsitektur dan Pipeline NLP pada sistem Artificial Intelligence

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

Pengeroyokan Pelajar SMP di Ciruas Berakhir Damai

Persija vs Persib Rampung, Suporter Konvoi Bawa Sajam, Seorang Warga Dikeroyok

Ibnu menjelaskan, tersangka D dan I berperan sebagai pemicu keributan dengan meneriaki  dan mengintimidasi korban A, sesaat korban dan beberapa rekannya melakukan doa Rosario bersama di kontrakan.

“Kemudian, tersangka inisial S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan, guna menakut nakuti korban dan temannya untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri,” ungkap Ibnu dalam konfrensi pers di Markas Polres Kota Tangsel, Selasa 7 Mei 2024.

Menurut Ibnu, keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kemudian Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun 6 bulan,

Pasal 351 KUHP ayat (1) tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Pasal 335 KUHP ayat (1) tentang Pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun dan Pasal 55 KUHP ayat (1).

Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi

Tags: kekerasanPengeroyokanpolresPolres TangselUniversitas PamulangUnpam
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Demokrat Bakal Buka Penjaringan Cagub Banten, Ada Nama Dua Mantan Kepala Daerah

Next Post

Dipadati Ribuan Pengunjung, Malam Puncak HUT Kota Cilegon Berlangsung Sangat Meriah

Related Posts

Mahasiswa Magister UNPAM Serang
Pendidikan

Mahasiswa UNPAM Serang Sosialisasikan Arsitektur dan Pipeline NLP pada sistem Artificial Intelligence

by Haidaroh
Jumat, 19 Juni 2026 10:47

RADARBANTEN.CO.ID - Mahasiswa S2 (Magister) Program Studi Teknik Informatika UNPAM menggelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bidang Teknologi Kecerdasan Buatan (AI)...

Read moreDetails

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

Pengeroyokan Pelajar SMP di Ciruas Berakhir Damai

Persija vs Persib Rampung, Suporter Konvoi Bawa Sajam, Seorang Warga Dikeroyok

Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok 14 Orang Gegara Sewa Mobil

Universitas Pamulang Dorong Penguatan BUMDes Cikamunding, Lewat Optimalisasi Komunikasi Organisasi

Dewa United Banten FC Kecam Kekerasan di Semarang, Desak Sanksi Tegas Tanpa Kompromi

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Pembunuhan IRT di Kontrakan Pakualam Tangsel

Batas Usia Calon Presiden dalam Hukum Pemilu Indonesia: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Konstitusional

Pria Todong Pistol dan Borgol Driver Online di Tangsel Ditangkap

Next Post
Dipadati Ribuan Pengunjung, Malam Puncak HUT Kota Cilegon Berlangsung Sangat Meriah

Dipadati Ribuan Pengunjung, Malam Puncak HUT Kota Cilegon Berlangsung Sangat Meriah

Cara Mengatasi Ban Selip pada Sepeda Motor

Cara Mengatasi Ban Selip pada Sepeda Motor

Mantan Pj Sekda Banten Tranggono Ditunjuk Jadi Ketua Umum Pergatsi Banten

Mantan Pj Sekda Banten Tranggono Ditunjuk Jadi Ketua Umum Pergatsi Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPRD Banten

Komisi V DPRD Banten: Program Sekolah Gratis Jadi Solusi Tekan Angka Putus Sekolah

Minggu, 5 Juli 2026 13:25
Kabupaten Serang

Masih Ada 139 desa di Kabupaten Serang Belum Miliki Lahan untuk Dibangun KDMP

Minggu, 5 Juli 2026 13:22
TPA Jatiwaringin

Wamen LH Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tak Ganggu Proyek Waste to Energy

Minggu, 5 Juli 2026 13:14
Panggung Kreasi Santri

Buka Acara Panggung Kreasi Santri, Bupati Pandeglang Sampaikan Hal Ini

Minggu, 5 Juli 2026 13:06
Pandeglang

Tuntaskan Akses Menuju Pintu Tol, TMMD ke-129 Bangun Jalan Sepanjang 1,2 Kilometer

Minggu, 5 Juli 2026 12:52
Kabupaten Serang

SPMB 2026 Tingkat SD di Kabupaten Serang Ditutup, Sekolah di Wilayah Padat Penduduk Diserbu Banyak Pendaftar

Minggu, 5 Juli 2026 12:42
DPRD Banten

Komisi V DPRD Banten: Program Sekolah Gratis Jadi Solusi Tekan Angka Putus Sekolah

Minggu, 5 Juli 2026 13:25
Kabupaten Serang

Masih Ada 139 desa di Kabupaten Serang Belum Miliki Lahan untuk Dibangun KDMP

Minggu, 5 Juli 2026 13:22
TPA Jatiwaringin

Wamen LH Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tak Ganggu Proyek Waste to Energy

Minggu, 5 Juli 2026 13:14
Panggung Kreasi Santri

Buka Acara Panggung Kreasi Santri, Bupati Pandeglang Sampaikan Hal Ini

Minggu, 5 Juli 2026 13:06
Pandeglang

Tuntaskan Akses Menuju Pintu Tol, TMMD ke-129 Bangun Jalan Sepanjang 1,2 Kilometer

Minggu, 5 Juli 2026 12:52
Kabupaten Serang

SPMB 2026 Tingkat SD di Kabupaten Serang Ditutup, Sekolah di Wilayah Padat Penduduk Diserbu Banyak Pendaftar

Minggu, 5 Juli 2026 12:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Banten

Komisi V DPRD Banten: Program Sekolah Gratis Jadi Solusi Tekan Angka Putus Sekolah

by Yusuf Permana
Minggu, 5 Juli 2026 13:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Provinsi Banten menilai, program sekolah swasta gratis menjadi salah satu solusi efektif untuk menekan...

Kabupaten Serang

Masih Ada 139 desa di Kabupaten Serang Belum Miliki Lahan untuk Dibangun KDMP

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 5 Juli 2026 13:22

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 139 Desa di Kabupaten Serang belum memiliki lahan untuk dibangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Data tersebut...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak