SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Koperasi dan UKM Banten mencatat terdapat ratusan koperasi simpan pinjam (Kosipa) yang beroperasi di Provinsi Banten belum mengantongi izin simpan pinjam alias ilegal.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Banten, Arief Rachman. Ia mengatakan, dari 632 koperasi yang jadi kewenangan Pemprov Banten, hanya 30 persen diantaranya yang sudah mengantongi izin.
“Kalau izin, semua Koperasi begitu didirikan mereka punya izinnya. Izinnya itu hanya pendirian koperasi, sedangkan yang banyak terjadi adalah banyak koperasi yang belum mengurus izin izin simpan pinjam,” ujar Arief Rachman kepada wartawan, Senin 13 Mei 2024.
Arief mengatakan, perizinan itu sendiri tergantung dari wilayah kewenangan koperasi itu, jika koperasi lokal yang hanya terdapat di satu daerah maka izinnya ada di Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, jika koperasi mempunyai dua bahkan tiga cabang di beberapa daerah dalam satu Provinsi maka kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Banten.
Sementara, jika koperasi yang sudah beroperasi dibeberapa Provinsi ditingkat nasional, maka izinnya terdapat di Kementerian Koperasi dan UKM. Arief mengakui bahwa untuk mengurus izin simpan pinjam suatu koperasi tidaklah mudah.
Terdapat beberapa persyaratan lengkap yang harus dipenuhi oleh koperasi yang bersangkutan. Seperti, membuat pernyataan mandiri atau Self Declare dengan mengisi formulir pernyataan di ods.kemenkopukm.go.id serta ditembuskan dalam bentuk hard copy ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi atau Kab/Kota.
Self Declare itu sendiri adalah penyampaian pernyataan dari pengurus koperasi tentang ketaatan terhadap prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait layanan keuangan koperasi. Jika Koperasi hanya melayani anggotanya sendiri maka koperasi tersebut memilih jenis close Loop, yang berarti pembinaan, pengawasan, pemeriksaan penilaian kesehatannya dilakukan oleh Dinas KUKM.
Tapi jika Koperasi akan melayani non anggota (nasabah) maka Koperasi tersebut memilih Open Loop pada Self Declare, dan dengan demikian maka yang akan mengawasi dan memeriksa adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Koperasi nakal itu alamatnya tidak jelas, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas alamatnya tidak ditemukan dan tidak ada plang namanya. Kalaupun alamatnya ditemukan pengawas gak bisa masuk ke dalam kantor Koperasi hanya sampai pos security. Kemudian koperasi ilegal juga tidak pernah melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan belum memiliki ijin ijin seperti ijin Simpan Pinjam dan ijin buka cabang,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahayanya jika masyarakat bertransaksi pada Kosipa Ilegal yakni, penerapan suku bunga yang tinggi tidak sesuai dengan Permenkop 8 tahun 2023 tentang batas maksimum bunga yakni 24 persen. Penerapan angunan, dan bahkan adanya debt collector yang menagih nasabah.
“Kita berharap masyarakat itu ketika bertransaksi dengan koperasi terutama simpan pinjam ya itu usahakan legalitasnya lengkap, bukan ilegal. Karena yang ilegal itu biasanya menerapkan suku bunga yang tinggi dan menggunakan angunan, padahal berdasarkan peraturan yang berlaku itu tidak boleh anggota koperasi dimintai angunan. Batas bunga juga maksimal 24 persen,” ungkapnya.
Pihaknya akan melakukan penertiban kepada koperasi yang ilegal itu juga sembari mensosialisasikan perihal perizinan koperasi simpan pinjam,”Kita selalu mengadakan sosialisasi kepada koperasi-koperasi terutama koperasi primer provinsi untuk mereka segera melengkapi izin bahkan kita setiap awal tahun kita memberikan himbauan kepada koperasi-koperasi agar selalu disiplin melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) kemudian sertifikat juga harus di-update dengan cara melaporkan kepada kami,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aditya











