SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nama pajabat yang bakal dilantik sebagai Pj Gubernur Banten masih belum jelas. Diketahui, radiogram Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024 menyatakan Al Muktabar sebagai Plh Gubernur karena masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Banten.
Meskipun begitu, Al Muktabar mengaku tidak mempermasalahkan dirinya diberhentikan sebagai Pj menjadi Plh Gubernur Banten.
“Apapun tugas saya laksanakan. Jadi saya eselon satu, tidak ada kata yang membantah, tidak ada kata dialog pokoknya kita kerjakan,” tegas Al di kantor DP3AKKB Provinsi Banten, KP3B, Kamis, 16 Mei 2024.
Al mengaku akan tetap melaksanakan tugas sehari-hari menjalankan roda pemerintahan.
“Tidak ada masalah, dengan berbagai aktivitasnya karena begitu mengelola APBD dan saya menggunakan otoritas Sekda definitif atas nama gubernur,” tegasnya.
Kata dia, tidak ada proses administratif yang terhambat karena atas nama Gubernur sebagai Sekda. Menurutnya, Pj dengan Plh dari segi kewenangan itu hanya soal kepegawaian teknis dan hanya perbedaan di fasilitas yang didapat.
“Fasilitas seperti biasa, saya juga tidak banyak menikmati fasilitas. Saya seadanya ini juga (mobil dinas Pajero-red) bukan punya jabatan Gubernur, kan yang gubernur Land Cruiser, saya tidak pakai,” tegasnya.
Dikatakan Al, setiap keputusan yang ditandatanganinya mengatasnamakan Sekda atau Gubernur untuk mengelola APBD, pegawai dan yang lainnya.
“Tinggal saya memilah administratif yang harus atas nama gubernur atau sekda karena sama kewenangannya dalam hal tertentu SK kepegawaian dan segala macam. Saya menggunakan atas nama gubernur sekretaris daerah,” terangnya.
Saat ditemui tadi sore di kantor DP3AKKB Provinsi Banten, Al Muktabar mengemudi mobil dinasnya sendiri.
Ditanya tanggapannya apabila tak dipilih lagi sebagai Pj Gubernur Banten, Al mengatakan, hal itu merupakan otoritas Presiden.
“Saya tidak berhak dan mendebatkan itu. Pokoknya saya patuh apa yang ditugaskan kepada saya. Ada berbagai pendapat soal itu (Pj Gubernur yang sudah menjabat dua kali dapat diperpanjang atau tidak-red) Monggo lah itu. Tapi yang jelas itu otoritas Presiden,” tegasnya.
Ia mengatakan, konteks tugasnya adalah menghantarkan sampai kepala daerah terpilih oleh rakyat secara definitif.
“Ada tahapan, ada yang setahun, dua tahun. Tapi bagi saya secara pribadi, saya patuh menerima apa yang ditugaskan kepada saya. Kita kan tidak tahu (apakah ia ditugaskan lagi atau tidak-red),” ujar Al.
Ia mengaku belum mendapatkan informasi terkait Pj Gubernur Banten. “Tidak bisa juga. Akses itu kan otoritasnya Bapak Presiden. Dan pasti beliau berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tutur Al.
Reporter : Rostinah
Editor: Aas Arbi











