LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Beredar surat rekomendasi pimpinan DPRD Kabupaten Lebak untuk meloloskan anggota badan ad hoc atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.
Isi surat rekomendasi dengan nomor 170/332-DPRD/V/2024 yaitu, sehubungan dengan penerimaan calon anggota PPK/badan ad hoc pada pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lebak, maka dengan ini Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak merekomendasikan kepada nama-nama tersebut di bawah ini untuk diprioritaskan sebagai anggota PPK/Badan Ad Hoc Pilkada 2024 sesuai dengan penempatan yang sudah di tentukan, adapun nama-nama tersebut terlampir.
Surat rekomendasi tersebut ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak Junaedi Ibnu Jarta, untuk meloloskan anggota PPK yang bersangkutan.
Berdasarkan penelusuran RADARBANTEN.CO.ID, dari 29 nama tersebut terdapat 24 nama yang masuk dalam data penetapan PPK dari KPU Lebak dengan rincian 17 dinyatakan terpilih dan 7 lainnya menjadi cadangan yang tersebar di 18 Kecamatan berdasarkan surat tersebut.
Mananggapi hal tersebut, Ketua KPU Lebak Dewi Hartini mengatakan, tidak mengetahui surat rekomendasi tersebut untuk meloloskan anggota PPK.
“Terkait surat tersebut KPU tidak pernah menerimanya, jika kurang jelas bisa dikonfirmasi ke Bagian Umum.
Karena seyogyanya apabila ada surat masuk biasanya teregister di Bagian Umum,” kata Dewi kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 16 Mei 2024.
Dewi menyebut, soal beberapa nama yang lolos tersebut, hanya sebuah kebetulan semata dan bukan rekomendasi dari surat tersebut.
“Kebetulan aja mungkin Mas. Kita sudah lakukan proses seleksi badan adhoc sesuai prosedur,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem Yanto, menegaskan menolak surat tersebut yang telah mengatasnamakan pimpinan DPRD Lebak.
“Kalau atas nama DPRD Lebak saya menolak, karena saya tidak tahu menahu soal itu,” tegasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Aas Arbi











