SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Bakal calon Walikota Serang Syafrudin berjanji akan menuntaskan pekerjaan rumah (PR) yang belum terselesaikan selama menjabat sebagai Walikota Serang, apabila kembali terpilih lagi di Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan oleh Syafrudin saat memaparkan visi dan misinya di Kantor DPW PKB Provinsi Banten, pada Minggu 19 Mei 2024.
Syafrudin mengatakan, dirinya akan melanjutkan program yang belum sempat dilaksanakan saat dirinya menjabat sebagai Walikoa Serang periode 2018-2023.
Menurutnya, ia akan melakukan peningkatan lingkungan, agar Kota Serang lebih pantas dijuluki sebagai ibukota Provinsi Banten.
“Yang perlu kita tingkatkan adalah penataan lingkungan agar menjadi pantas sebagai Ibu Kota Provinsi Banten,” ujar Syafrudin.
Syafrudin mengaku, selain peningkatan penataan lingkungan, dirinya juga ingin melakukan peningkatan infrastruktur hingga banjir yang selalu terjadi di Kota Serang.
“Kemudian saya juga ingin menyelesaikan berbagai permasalahan, hingga peningkatan program ruang terbuka hijau (RTH) agar layak dipandang masyarakat luar Kota Serang,” katanya.
Ketua DPW PAN Provinsi Banten itu mengaku, dirinya optimis akan diusung oleh PKB sebagai bakal calon Walikota Serang di Pilkada 2024, meskipun terdapat sejumlah nama populer lainnya.
“Intinya saya optimis bakal diusung oleh PKB karena orang melihat dari visi misi yang disampaikan tadi,” tuturnya.
Syafrudin yang membawa tagline Bersinar (Bersih, Inovatif, Agamis, Sejahtera) ini ingin melannutkan kepemimpinannya di Kota Serang pada periode 2024-2029.
“Pada intinya saya ingin melanjutkan kepemimpinan saya periode kedepan,” ungkapnya.
Selama masa kepemimpinannya, masih Syafrudin, dirinya juga berhasil hampir 100 persen menyelesaikan RPJMD. “Capaian kami di RPJMD itu 97 persen, kurang 3 persen yang akan diselesaikan pada tahun 2024 ini,” katanya.
Dari kekurangan itu, masih kata Syafrudin, seperti pelayanan dasar, infrastruktur, angka pengangguran, angka kemiskinan dan lainnya.
Syafrudin mengaku, akan memperjuangkan Undang-undang Kota Serang sebagai ibukota Provinsi Banten, apabila dirinya terpilih kembali menjadi Walikota Serang periode 2024-2029.
Sebab, selama berdirinya Kota Serang tidak ada aturan perundang-undangan yang secara spesifik menyebutkan jika Kota Serang merupakan ibu kota Provinsi Banten.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, di dalamnya hanya disebutkan Ibu Kota Provinsi berada di Serang.
Dalam kata tersebut artinya bisa Kabupaten Serang atau Kota Serang, sehingga tidak ada landasan aturan lainnya yang menyatakan ibu kota Provinsi Banten yaitu Kota Serang.
Syafrudin mengatakan, saat masih menjabat sebagai Walikota Serang, dirinya sudah mengusulkan hal tersebut di tahun 2021.
“Terutama saya memperjuangkan Undang-Undang Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten itu belum selesai. Dari tahun 2021 akhir itu sudah saya usulkan untuk menjadi keputusan Menteri Dalam Negeri untuk menjadi ibukota Provinsi Banten,” tuturnya.
Menurut Syafrudin, apabila Kota Serang sudah memiliki status yang jelas sebagai ibukota Provinsi Banten, maka akan mendapatkan keuntungan bagi Kota Serang dan juga masyarakat.
“Sampai hari ini ternyata masih mandeg. Ini karena kalau itu sudah ada keputusan, bantuan-bantuan pusat untuk Kota Serang ini sangat luar biasa. Sehingga potensi untuk membangun Kota Serang itu sangat besar sekali,” katanya.
Editor : Merwanda











