SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan aparatur sipil negeri (ASN) pada Pemerintah Kota Serang, Edi Mulyadi didakwa korupsi tunjangan ganda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (27/5/2024).
Perbuatannya itu telah menyebabkan kerugian kerugian negara sebesar Rp79 juta.
JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan, terdakwa Edi Mulyadi merupakan ASN di Pemerintah Kota Serang. Pada tahun 2008, ia berpindah tugas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, dan menjabat sebagai Kasubag Teknis Pemilu dan HUPMAS KPU Kota Serang hingga 25 Okober 2019.
“Bahwa terdakwa telah menerima tunjangan kinerja dari KPU Kota Serang. Pada 2017 sekitar Rp34 juta dan pada 2028 sekitar Rp32 juta,” katanya.
Selain tunjangan dari KPU, Edi Mulyadi sambung Endo juga menerima tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Pemerintah Kota Serang pada tahun 2017 hingga 2018.
“Pada tahun 2017 dengan jumlah TPP yang diterima dari Pemkot Serang sekitar Rp33 juta, dan tahun 2018 sekitar Rp45 juta,” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.
Endo mengatakan, atas dobel tunjangan itu, Karsono selaku Seketaris KPU Kota Serang sekaligus kuasa pengguna anggaran melakukan teguran, dan larangan kepada Edi agar tidak menerima dobel anggaran.
“Saksi Karsono menjelaskan bahwa terdakwa hanya berhak menerima tunjangan kinerja dari KPU Kota Serang. Namun terdakwa memaksa agar tetap mendapatkan dobel tunjangan, dan terdakwa membuat surat pertanggungjawaban mutlak Nomor 299/Ses/Kota-015.436900/V/2017 Mei 2017,”jelasnya.
Endo mengungkapkan, pada tanggal 11 Mei 2021 terdakwa telah menerima hasil temuan inspektorat KPU RI Nomor 103/PW.02.4-SD/IWI/V/2021 yang menerangkan kelebihan pembayaran TPP, pada PNS daerah yang diperbantukan di KPU Kota Serang dan KPU RI tahun 2017-2019 atas Edi Mulyadi dengan total Rp79 juta.
“Kemudian pada tanggal 14 Juli 2022 terdakwa melakukan penyetoran sebesar Rp5 juta ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kota Serang,” katanya.
Selain memberikan setoran, Endo menerangkan Edi Mulyadi juga telah membuat surat pernyataan tanggal 8 Juni 2021, yang menyatakan akan mengembalikan kelebihan pembayaran TPP sebesar Rp79 juta dengan cara mencicil sampai dengan masa pensiun di bulan Februari 2022.
“Berdasarkan surat keterangan Seketariat Daerah Nomor :900/250.a-Um/2022 terdakwa Edi Mulyadi sampai dengan tanggal 29 Juni 2022 belum mengembalian temuan atas kerugian negara sebesar Rp79 juta,” terangnya.
Endo menambahkan, terdakwa sempat melakukan penyetoran kembali sebesar Rp5 juta pada 14 Juli 2024. Namun sampai dengan pensiun, ia belum juga melunasi kerugian keuangan negara tersebut.
“Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 63 Tahun 2011 tentang pedoman penataan sistem tunjangan kinerja pegawai negeri, serta Kpt/05/SJ/X1I/2017, tanggal 20 Desember 2017 tentang petunjuk teknis, Surat Keputusan Sekretaris Jendral KPU nomor 935/SDM.07 tentang tunjangan kinerja,” ungkapnya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, terdapat kerugaian keuangan negara sebesar Rp79 juta. Jumlah kerugian negara tersebut, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi duplikasi pembayaran tunjangan kinerja.
“Perbuatan terdakwa Edi Mulyadi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Usai membacakan dakwaan JPU, terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi. Sidang selanjutnya ditunda dan akan kembali digelar pada Senin, 3 Juni 2024. (*)
Editor: Agus Priwandono











