SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten angkat bicara perihal temuan Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) tentang adanya 211 kendaraan dinas (Randis) yang tidak diketahui keberadaannya alias hilang.
Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti membenarkan bahwa ratusan randis yang hilang itu berada di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di Sekretariat DPRD sebanyak enam unit, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) 18 unit dan Sekretariat Daerah 187 unit. Katanya, BPKAD Banten telah melakukan identifikasi atas kondisi randis di tiga OPD itu.
Bahwasannya, dari ratusan randis itu terdapat data kendaraan yang dipinjampakaikan kepada instansi vertikal sampai dengan saat ini belum diperbaharui.
“Beberapa kendaraan yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur tentang penghapusan dan duplikasi data belum diperbaharui pada catatan Kartu Inventaris Barang (KIB B) Peralatan dan Mesin,” kata Rina dalam keterangan persnya, Senin 27 Mei 2024.
Selain itu, terdapat beberapa kendaraan yang juga masih berada dalam penguasaan pihak ketiga. Dan beberapa kendaraan dalam keadaan Rusak Berat (RB) masih tercatat dalam KIB.
Rina mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya guna menindaklanjuti temuan BPK itu mulai dari melakukan pembaharuan Berita Acara Pinjam Pakai dengan Instansi Vertikal, pemberharuan data KIB Peralatan dan Mesin.
Melakukan inventarisasi, penulusuran dan penarikan atas kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak ketiga hingga inventarisasi dan proses lelang untuk diproses penghapusan atas aset RB sesuai ketentuan.
“Dari 187 unit kendaraan yang berada dalam penguasaan Sekretariat Daerah, 34 unit kendaraan diantaranya sudah dikuasai kembali dan sisnya yakni 153 unit kendaraan masih dalam proses inventarisasi dan penelurusan,” terangnya.
Rina pun menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan BPK itu dengan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan alias TLHP sesuai yang ditargetkan yakni 60 hari kerja.
“Proses penyelesaian pelaksanaan TLHP ditargetkan 60 hari kerja dengan kondisi apabila kendaraan tersebut hilang maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aditya











