PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah menetapkan satu pasangan Bakal Calon Perseorangan Aap Aptadi-Nurul Komar berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada Pilkada serentak tahun 2024. Bakal Calon Perseorangan Aap Aptadi-Nurul Komar dinyatakan BMS karena jumlah syarat dukungan KTP baru sebanyak 67.080 dukungan dari jumlah minimal sebanyak 74.710 orang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, KPU Pandeglang Telah selesai melaksanakan tahapan Verifikasi Administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan.
“Sesuai isi dari surat dinas KPU RI No 815/PL.02.7-SD/05/2024 Perihal Vermin Administrasi Dokumen Syarat dukungan bakal calon Perseorangan dalam pemilihan serentak 2024,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Senin 3 Juni 2024.
Selanjutnya, dari hasil Vermin, untuk Bakal Paslon Aap Aptadi-Nurul Qomar mendapatkan dukungan sebanyak 67.080 dukungan. Jumlah tersebut lebih sedikit dari jumlah dukungan minimal yang sudah di tetapkan sebanyak 74.710 dukungan.
“Jumlah dukungan hasil vermin tersebar di 28 kecamatan sudah sesuai,” katanya.
Jumlah sebaran dukungan lebih banyak dari minimal sebaran yakni di 18 kecamatan yang telah di tetapkan.
“Dengan demikian status Vermin bakal Paslon Aap Aptadi-Nurul Qomar sebagai mana di maksud dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan perbaikan Kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan,” katanya.
Waktu tahapan perbaikan itu sesuai Surat dinas KPU RI yang sudah terjadwal. Yakni dimulai dari tanggal 3 Juni 2024-7Juni 2024.
“Yang kemudian nanti di lakukan verifikasi administrasi kembali di tanggal 8 Juni 2024-18Juni 2024. Tak hanya Dokumen syarat minimal dukungan kami pun sudah merekapitulasi tanggapan atau masukan pendukung terhadap bakal calon perseorangan,” katanya.
Lebih lanjut Restu mengungkapkan, Paslon Aap Aptadi-Nurul Qomar statusnya belum memenuhi syarat sedangkan Bakal Calon Uday Suhada-Pujiyanto, berdasarkan hasil vermin telah mengumpulkan dukungan sejumlah 77.966 dukungan.
“Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal yang sudah di tetapkan sebanyak 74.710 dukungan,” katanya.
Jumlah dukungan hasil vermin tersebar di 32 kecamatan yang mana itu sudah sesuai sebaran. Bahkan lebih banyak dari minimal sebaran 18 kecamatan yang telah di tetapkan.
“Dengan Demikian status Vermin bakal Paslon Uday Suhada-Pujiyanto sebagai mana di maksud dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan Verifikasi Faktual Kesatu,” katanya.
Lebih lanjut Restu mengungkapkan, penetapan status BMS dan MS ini merupakan hasil akhir vermin pada hari Minggu, 2 Juni 2024. KPU Pandeglang juga telah mengeluarkan model BA vermin dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.
“Dalam vermin terhadap kesesuaian data dukungan bakal Paslon perseorangan dengan bukti pernyataan dukungan,” katanya.
Kemudian, KPU Pandeglang juga telah melakukan kegiatan vermin dengan melakukan pemilahan serta kesesuaian antara nama, NIK, jenis kelamin, alamat , TTL (Tempat Tanggal Lahir) , pekerjaan dan status perkawinan.
“Status perkawinan pendukung pada form model B.1 kwk perseorangan. Photo copy KTP atau surat keterangan dan data pendukung yang di input kedalam Silon, tanda tangan, cap jempol jari tangan atau cap jari lain nya,” katanya.
Kemudian melakukan sinkronisasi data masuk dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir. Daftar pemilih sementara, atau daftar penduduk potensial pemilih pada pemilihan dari kementerian yang menyelenggarakan fungsi di bidang dalam negeri.
“Kesesuaian alamat pendukung dengan daerah pemilihan pemenuhan syarat. status pekerjaan, dan lainnya sesuai tercantum dalam KTP-el. Hasil pemeriksaan rekapitulasi vermin ditetapkan satu pasangan bakal calon BMS dan satu pasangan bakal calon memenuhi syarat,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: AGung S Pambudi











