SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Petugas Reskrim Polsek Ciruas menggerebek tempat judi sabung ayam di Kampung Kuaron, Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu siang, 1 Juni 2024.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga ekor ayam aduan dan 13 unit sepeda motor. Sementara, para pelaku judi ayam berhasil melarikan diri.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya tiga ekor ayam aduan, dua arena sabung ayam, satu kurungan, tujuh tempat ayam serta 13 sepeda motor,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin 3 Juni 2024.
Condro menjelaskan, penggerebekan lokasi judi sabung ayam ini dilakukan setelah petugas Polsek Ciruas memperoleh informasi dari masyarakat yang resah karena setiap akhir pekan kampung mereka dijadikan arena sabung ayam.
“Warga resah karena sudah berulang kali diingatkan tapi tidak mau berhenti. Wargapun kemudian melapor ke mapolsek,” ungkapnya didampingi Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib.
Atas keluhan masyarakat tersebut, personil Polsek Ciruas yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Yogo Handono langsung melakukan penggerebekan. Dikarenakan lokasi sabung ayam berada di areal terbuka, kedatangan petugas diketahui para penyabung.
“Begitu melihat kedatangan petugas, para penyabung lari meninggalkan lokasi meninggalkan apa yang dibawa sebelumnya termasuk sepeda motor,” ucap alumnus Akpol 2005 ini.
Ia menjelaskan bahwa beberapa barang bukti yang ada di lokasi kemudian diamankan ke mapolsek. Sedangkan sisanya dimusnahkan di tempat agar lokasi tersebut tidak digunakan lagi sebagai arena sabung ayam.
“Beberapa barang bukti dibawa ke mapolsek diantaranya ayam aduan serta belasan sepeda motor. Lainnya dimusnahkan di lokasi agar tidak lagi dijadikan arena sabung ayam,” tutur pria asal Ponorogo, Jawa Timur ini. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi











