SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Martini ibu rumah tangga asal Kompleks Taman Mutiara Indah (TMI) Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Banten.
Perempuan berusia 36 tahun itu jadi buronan Polda Banten setelah menghilang usai dilaporkan kasus penipuan dengan modus investasi emas antam. Kasus penipuan tersebut membuat puluhan korbannya mengalami kerugian hingga Rp 400 juta lebih.
“Sudah ditetapkan DPO, saat ini pelaku masih dicari,” ujar Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin, Rabu 12 Juni 2024.
Mi’rodin mengatakan, kasus penipuan tersebut berawal pada Mei 2020 lalu. Ketika itu, pelaku mengaku sebagai Koordinator Corporate and Investor Relationship PT Antam Persero. Ia mengajak Anjar Mei Triana dan Mudayana untuk investasi emas antam.
“Modusnya saudari Martini ini mengaku sebagai Corporate and Investor Relationship PT Antam Persero dan mengajak Anjar dan Mudayana untuk ikut investasi saham,” katanya.
Mi’rodin mengungkapkan, kepada Anjar dan Mudayana itu, pelaku menjelaskan sistem keuntungan jika ikut bergabung dan berhasil mengajak member atau anggota. Keduanya dijanjikan akan mendapat keuntungan empat persen dari transaksi modal anggota.
“Keduanya dijanjikan empat persen fee dari transaksi member,” ujar mantan Waka Polresta Serang Kota ini.
Tertarik dengan tawaran pelaku tersebut, Anjar dan Mudayana mulai mencari orang untuk diajak bergabung. Total sebanyak 33 orang berhasil dibujuk untuk menjadi anggota investasi. “Anjar ini mengajak 33 menjadi member, sedangkan Mudayana mengajak anaknya untuk ikut investasi,” kata Mi’rodin.
Mi’rodin menjelaskan, alasan puluhan orang yang ikut menjadi anggota investasi emas antam tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan.
Investasi yang membuat puluhan korban tertipu tersebut berupa logam mulia reguler 10 hari kerja dengan keuntungan 5 persen sebanyak sembilan kali sejak tanggal 5 Juni 2020 hingga 24 September 2020.
Kemudian, logam mulia reguler 10 hari kerja dengan keuntungan lima persen sebanyak sembilan kali sejak 6 Oktober 2020 sampai 25 Januari 2021. Lalu, logam mulia promo 30 hari kerja dengan keuntungan 30 persen sebanyak 3 kali sejak 30 November 2020 hingga Februari 2021.
“Selain itu, ada dinar promo 30 hari kerja dengan profit 25 persen sebanyak empat kali sejak 19 November 2020 hingga April 2021,” ungkapnya.
Mi’rodin menerangkan, kasus penipuan ini terungkap setelah korban tak kunjung mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Bahkan, modal yang diberikan seluruh korban tidak kunjung dikembalikan pelaku.
“Korban ini pernah bertemu dengan pelaku dan sempat dijanjikan untuk dikembalikan. Namun, pelaku ini ternyata tidak menepati janjinya sehingga dilaporkan kepada kami,” kata perwira menengah Polri ini.
Ia menambahkan, Rp400,404 juta kerugian dialami Anjar dan 33 anggotanya. Sedangkan, Mudayana mengalami kerugian Rp 32,508 juta. “Total kerugian menurut korbannya mencapai Rp 400 juta lebih,” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











