TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang membuka pendaftaran calon petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Kota Tangerang, November 2024.
Petugas Pantarlih tersebut nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian yang terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta mengatakan, sebelum menentukan jumlah anggota Pantarlih yang akan ditugaskan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap DPT, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap jumlah TPS.
Pilkada Kota Tangerang nanti, jumlah TPS mengalami penurunan dibandingkan Pileg dan Pilpres 2024. Yakni, berjumlah 2.689 TPS untuk Pilkada Kota Tangerang.
“Untuk jumlah TPS di Pilkada 2024 ada penurunan, karena setiap TPS dalam Pilkada menampung 600 orang DPT. Sebelumnya kan 300 orang. Jadi total TPS dalam Pilkada Kota Tangerang kali ini 2.689 TPS dan pada Pileg dan Pilpres lalu ada 5.189 TPS,” ujarnya.
Yudhis mengatakan, berdasarkan jumlah TPS tersebut, pihaknya membutuhkan sebanyak 5.173 orang petugas Pantarlih. Dimana jika Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) lebih dari 400 orang terdapat dua orang Pantarlih yang akan ditugaskan.
“Untuk TPS yang DP4-nya lebih dari 400 orang maka akan ditugaskan dua orang TPS untuk coklit di sana dan jika kurang dari 400 orang maka akan ditugaskan satu orang Pantarlih,” tambah pria yang pernah menjabat sebagai Ketua KNPI Kota Tangerang ini.
Yudhis mengatakan, TPS yang berada di kecamatan Cipondoh dan Karawaci berpotensi diisi oleh dua orang petugas Pantarlih. Hal tersebut disebabkan oleh kedua wilayah tersebut memiliki tingkat kepadatan penduduk yang tinggi di Kota Tangerang.
“Wilayah Karawaci dan Cipondoh kemungkinan tiap TPSnya akan diisin oleh dua petugas Pantarlih,” tambahnya.
Sekadar diketahui, pendaftaran petugas Pantarlih berlangsung mulai 13 -19 Juni 2024. Adapun syarat utama yakni berkewarga negaraan Indonesia lulusan SMA,dan mampu mengoperasikan perangkat komputer dan smartphone. Nantinya, petugas Pantarlih akan mendapat honor sebesar Rp 1 juta. (*)
Editor: Agus Priwandono











