LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Bakal calon bupati (Bacabup) Lebak Dede Supriyadi dilaporkan ke Ketua Umum DPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) Banten Wahidin Halim dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh oleh Kantor Hukum Kasman Sangaji.
Diketahui laporan tertulis dalam surat yang viral di grup WhatApp dengan Nomor: 57/KS&P/SP/VI/2024, tertanggal 3 Juni 2024. Kantor Hukum Kasman Sangaji menyampaikan surat permohonan agar Partai NasDem tidak memberikan rekomendasi pencalonan kepala daerah kepada Dede Supriyadi Arif pada Pilkada 2024.
Menanggapi kabar tersebut, Encep Supriatna, perwakilan Tim Pemenangan Dede Supriyadi menegaskan, bahwa hal tersebut adalah upaya penggembosan jelang Pilkada Lebak oleh oknum.
“Ini kasus sebetulnya udah lama dan saya konfirmasi ke Pak Haji Dede itu sudah selesai, karena ini musim politik sehingga di goreng oleh orang-orang atau oknum tertentu yang memang menganggap bahaya bagi tujuan politiknya. Sehingga opini di besar-besarkan dan publik terhadap pak Haji Dede menjadi opini negatif,” kata Encep dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 16 Juni 2024.
Encep menganggap hal tersebut sudah biasa, karena sudah masuk dalam persaingan di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak periode 2024-2029.
“Saya kira ini sudah biasa dalam kancah politik. Sesuatu isu yang sekiranya dapat menguntungkan pihak lawan politiknya, akan selalu digoreng-goreng dan menurut saya ini adalah sikap kepanikan dari lawan politiknya Pak Haji Dede,” jelasnya.
Lebih lanjut Encep menyebutkan, hal tersebut karena Dede Supriyadi menjadi pesaing kuat di Pilkada Lebak 2024 sehingga kabar tersebut dihembuskan untuk memberikan opini negatif.
“Karena menganggap Pak Haji Dede itu sendiri menjadi lawan politik paling yang kuat di Bumi Multatuli ini sebagai calon bupati Lebak. Berbagai cara ditempuh oleh lawan politiknya untuk menjegal sosok Haji Dede dalam berkiprah di Lebak,” tandasnya.
Sebelumnya, Bacabup Lebak Dede Supriyadi menepis kabar tersebut dan apa yang disampaikan Kantor Hukum Kasman Sangaji merupakan kasus lama yang telah dibatalkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Iya kang itu kasus lama, masalah lerdata karena saya nyalon, Kasman itu dibayar oleh calon (bupati) yang takut kalah dengan saya sehingga dimunculkan lagi, dengan harapan saya tidak bisa dapat partai. Intina mah kasieunan ku saya (intinya ketakutan oleh saya),” kata Dede Supriyadi.
Dede mengungkap, persoalan yang menimpa dirinya terjadi di 2020 dan kini digoreng kembali oleh lawan politiknya. “Karena saya nyalon,” tegasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Aas Arbi











