SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Sejak Januari hingga Juni 2024, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang menangani 13 kasus kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Serang.
Ketua Komnas PA Kabupaten Serang Kuratu Akyun mengatakan, sejak awal tahun 2024 ini pihaknya sudah menangani kurang lebih sebanyak 13 kasus kekerasan seksual di Kabupaten Serang.
“Paling banyak yang menjadi perhatian pastinya di wilayah timur, di sana cukup sering terjadi kasus. Kalau mengenai peningkatan atau tidak belum terlihat ya karena belum satu tahun. Di tahun tahun lalu kita sempat mengalami penurunan, mudah-mudahan tahun ini mengalami penurunan,” katanya, Jumat 21 Juni 2024.
Ia mengaku prihatin dengan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Serang. Pasalnya dari 13 kasus yang terjadi, 6 di antaranya justru dilakukan oleh ayah tiri maupun ayah kandung.
Untuk itu, ia meminta agar pelaku kekerasan seksual yang masih memiliki hubungan dekat dengan korbannya atau pelaku yang merupakan tokoh publik dapat diberikan hukuman yang maksimal dan diberi penambahan hukuman.
“Kita mendesak kalau pelakunya ayahnya, pamannya, atau masih kerabat dekat, kemudian ataupun panutan di masyarakat, maka sesuai undang-undang ditambah 1/3 hukumannya. Tidak ada perdamaian, tidak ada penyelesaian diluar peradilan, semua harus sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengaku, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi maraknya kasus kekerasan seksual yang justru dilakukan oleh ayah kandung maupun ayah tiri yang seharusnya melindungi dan menjaga anak-anaknya.
Faktor pertama ialah karena keimanan yang lemah sehingga melakukan tindakan-tindakan yang dilarang oleh agama.
“Kedua ketahanan keluarganya, dan ketiga mereka itu pecandu tontonan pornografi di HP. Terakhir mereka itu rata-rata buta hukum, ada juga yang tau hukum tapi dilanggar. Makanya kita sangat perihatin,” jelasnya.
Editor: Mastur











