SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Per Juli nanti, Pemprov Banten sudah mulai memungut pajak alat berat. Tahun ini merupakan tahun pertama, Pemprov memungut pajak tersebut. Penarikan pajak alat berat oleh Pemprov itu dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Rita Prameswari mengatakan, mulai tahun ini pihaknya memang mulai memungut pajak alat berat. “Tapi mulai dipungutnya per Juli ini,” ujar Rita, Selasa, 25 Juni 2024.
Kata dia, seharusnya sejak Januari sudah dipungut, tapi pihaknya proses pendataan alat berat terlebih dulu. Untuk itu, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengundang perusahaan-perusahaan yang memiliki alat berat untuk sosialisasi.
Saat ini, ia mengaku, pajak alat berat itu masih gabung dengan pajak kendaraan bermotor. “Targetnya Rp3,32 miliar,” ungkapnya. Penarikan pajak alat berat itu memang akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten.
Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lainnya Bapenda Provinsi Banten Awal Pasenggong menambahkan, besaran tarif pajak alat berat yakni 0,2 persen dari harga jual alat berat.
Di triwulan pertama tahun ini, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi kepada para pengusaha terkait pajak alat berat tersebut. Meskipun begitu, Disnakertrans dan Disperindag juga sudah melakukan sosialisasi dengan para pengusaha yang memiliki alat berat di Banten.
Ia berharap para pengusaha yang ada di Banten ikut berkontribusi terhadap pembangunan di Banten dengan cara membayar pajak. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











