SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Aditia Saputra dan Edi Setiawan terancam dengan pidana mati. Keduanya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pedagang madu, Ginanjar.
JPU Kejari Serang Selamet mengatakan, kasus yang menjerat kedua terdakwa tersebut berawal dari video kiriman Edi Setiawan kepada Aditia Saputra melalui pesan WhatsApp. Video tersebut terkait peristiwa pengrusakan kunci pintu kontrakan pada 20 Maret 2024.
“Edi Setiawan mengirim video melalui pesan Whatsapp kepada terdakwa (Aditia), kontrakan miliknya ada yang merusak kunci pintu atau dibobol dan Edi Setiawan menceritakan mengetahui pelakunya,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Ali Murdiat, Selasa siang, 25 Juni 2024.
Keesokan harinya, atau pada 21 Maret 2024, Edi dan Aditia bertemu di kontrakan. Disana, Edi bercerita jika dirinya memiliki masalah dengan seseorang, dan menunjukan foto korban Ginanjar.
“Edi Setiawan bercerita kalau korban katanya sudah berulang kali mengganggu kehidupannya. Kemudian Edi Setiawan meminta terdakwa, untuk dapat membantu bertemu dengan korban,” ungkapnya.
Untuk menghabisi nyawa korban, Edi Setiawan bersama Aditia lantas menyusun skenario. Skenario yang disusun tersebut yakni dengan Aditia berpura pura hendak memborong madu milik Ginanjar.
“Berpura-pura akan membeli madu, dan terdakwa juga disuruh untuk mengganti foto profil whatsapp agar korban percaya. Dan Edi Setiawan meminta terdakwa untuk mengajak teman,” katanya.
Sslamet mengatakan, pada 24 Maret 2024, Edi, Aditia dan Aldi (DPO) bertemu di sebuah kontrakan di Kampung Kalodran, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Sebelum melakukan pertemuan, Aditia diketahui telah menyiapkan sebilah golok.
“Edi Setiawan juga sudah menyiapkan golok dan pisau panjang, tas gendong dan tas selempang, 1 buah masker, dan 8 butir obat obatan jenis RK. Setelah itu terdakwa dan Aldi (DPO) disuruh Edi Setiawan untuk minum obat obatan jenis RK masing masing satu butir,” ungkapnya.
Dalam kondisi pengaruh obat, Aditia sambung Selamet mulai berkomunikasi dengan Ginanjar. Ia pun menanyakan soal madu kepada warga asal Kabupaten Bandung Barat itu.
“Kemudian Edi Setiawan berkata kepada Terdakwa dan Aldi ‘Aceng masing masing bawa pisau dan golok ya. Nanti Abah bawa golok, nanti sambil jalan cari lokasi beli hansaplas dulu ya ceng buat nutupin jari biar enggak kena sidik jari’,” ungkap Slamet menirukan perkataan terdakwa.
Sebelum membunuh pria berusia 30 tahun itu, Edi mencari lokasi yang tepat. Sedangkan Aldi membeli hansaplast untuk menghilangkan sidik jari. Mereka kemudian bertemu di pinggir jalan Kampung Bendung Berem, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
“Aldi kemudian menjemput korban dengan menggunakan motor beat di lokasi yang sudah di sharelock oleh korban, karena hanya Aldi yang mengetahui jalan di wilayah lokasi tersebut,” ucapnya.
“Sedangkan terdakwa dan Edi Setiawan menunggu di lokasi sambil memasang hansaplast di jari jari tangan dan memasang gajebo untuk menutupi wajah,” sambungnya.
Slamet menjelaskan, ketika korban tiba di lokasi, Aditia dan Edi Setiawan langsung menghabisi membacoknya menggunakan golok. Bacokan tersebut membuat korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.
“Kemudian terdakwa bersama dengan Edi Setiawan dan Aldi mengambil dan membawa tas yang dibawa korban, madu milik korban, dompet korban serta handphone korban. Setelah itu terdakwa dan Aldi langsung pergi dari lokasi kejadian, dan meninggalkan korban yang sudah tergeletak di semak-semak,” tuturnya.
Akibat perbuatan kedua terdakwa itu, JPU mendakwa keduanya dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai mendengarkan dakwaan itu kedua terdakwa tidak menyatakan keberatan. Sidang rencananya kembali digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)
Reporter: Fahmi
Editor; Agung S Pambudi