CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon menegaskan, petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) harus door to door ke rumah masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Cilegon, Patchurrohman, usai menggelar Apel Akbar Gerakan Coklit Serentak (GCS) di halaman kantor KPU Cilegon, Senin, 25 Juni 2024.
“Kepada kawan-kawan pantarlih dalam melakukan coklit harus door to door mendatangi langsung ke masyarakat satu persatu,” kata Patchurrohman.
“Jadi meski pantarlih itu hapal nama tetangganya, harus wajib mendatangi karena harus benar-benar mencocokan data di masyarakat,” sambungnya.
Kata dia, dari jumlah 1.225 Pantarlih di Cilegon mereka diminta dapat menyelesaikan waktu yang ditargetkan oleh KPU.
“Pantarlih harus bisa menyelesaikan tugas coklit ini dalam waktu satu bulan, dan itu harus selesai dan jangan sampai ada masyarakat Kota Cilegon yang terlewat di coklit,” katanya.
Dirinya juga berpesan, kepada Pantarlih untuk tidak diwakilkan tugasnya ke orang lain, karena hal tersebut melanggar kode etik dalam Pemilu.
“Sekali lagi tugas Pantarlih tidak bisa diwakilkan tugasnya dengan orang lain, jika itu terbukti ada sanksi hingga pencopotan,” tegasnya.
Sementara turut hadir, Sub Koordinasi Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Kota Cilegon Subi’ah menyampaikan, pihaknya bakal melakukan pengawasan dan pendampingan pelaksanaan coklit yang dilakukan Pantarlih.
“Kita bakal awasi, karena banyak yang ditekankan ke mereka, misalnya data pemilih yang meninggal itu jangan sampai ada lagi karena kan tidak masuk syarat, terus di Cilegon juga kan banyak industri dan banyak WNA, siapa tau WNA ini sudah menjadi WNI itu harus masuk dalam DPT,” paparnya.
“Pendataan kepada pemilih pemula juga harus benar-benar masuk. Jadi teman-teman Pantarlih tidak boleh asal kami akan melakukan pengawasan di setiap prosesnya KPU pantarlih karena ini adalah ujung tombak pemilu penentuan DPT Pilkada,” tambahnya.
Untuk mengoptimalkan pengawasan tersebut, semua dari struktur Bawaslu baik dari kota, Panwascam dan PKD (panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa).
“Jadi PKD melakukan pengawasan langsung, monitoring dan pengawasan tidak ada yang stay kita semua bekerja,” katanya.
“Insyallah kami semua koordinasikan dengan KPU dan PKD semua kita siapkan untuk melakukan pengawasan ini,” tukasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











