SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 281 kepala desa di Kabupaten Serang akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama kurang lebih dua tahun.
Perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan revisi undang-undang desa yang sudah di sah kan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin, mengaku sudah mengajukan SK perpanjangan untuk jabatan kepala desa kepada Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
“Kepala desa yang perpanjangan masa jabatan itu SK-nya menunggu ditandatangani Bupati, sudah di meja ibu,” katanya, Rabu, 26 Juni 2024.
Ia mengatakan, ada sebanyak 281 kepala desa yang akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun sejak tanggal pelantikan.
“Target kita secepatnya, cuman kan banyak sekali yang harus ditandatangani. Jadi perlu waktu untuk penandatanganannya. Jumlahnya ada 281, dapat perpanjangan nya 2 tahun. Yang habis di 2025, jadi di 2027, begitupun yang habis 2027, ditambah 2 tahun jadi habis di 2029,” tegasnya.
Nantinya, apabila SK yang diajukan telah ditandatangani oleh Bupati Serang, para kepala desa akan dikukuhkan. “Nanti tinggal menunggu pengukuhan, setelah SK diterima. Dikukuhkan rencananya langsung oleh Bupati Serang, serentak,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











