PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) pada Bapenda Banten Cabang Pandeglang atau Samsat Pandeglang melakukan penelusuran kendaraan plat hitam yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Pandeglang.
Penelusuran kendaraan yang menunggak pajak bagian dari optimalisasi capaian PKB tahun 2024 di Kabupaten Pandeglang.
Plt Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Pandeglang Bahtiar Rustandi mengatakan, penelusuran wajib pajak saat ini menyasar kendaraan berplat hitam.
“Kemarin, kita ada arahan dari Plt Kepala Bapenda Banten untuk melakukan penelusuran terhadap tunggakan kendaraan yang ada di Kabupaten Pandeglang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di halaman Setda Kabupaten Pandeglang, Rabu 26 Juni 2024.
Salah satu upaya UPTD Pandeglang dalam menelusuri wajib pajak atau kendaraan menunggak pajak adalah dengan mendatangi kantong-kantong parkir yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“Untuk hari ini, di lingkungan Setda Pandeglang. Dari hasil penelusuran mendapatkan 16 kendaraan terdapat tunggakan pajak,” katanya.
Penelusuran kendaraan menunggak pajak, pada hari ini difokuskan pada kendaraan plat hitam. Selanjutnya menyusul kendaraan plat merah.
“Untuk kendaraan plat merah, nanti kita bersurat kepada Ibu Bupati (Bupati Pandeglang Irna Narulita),” katanya.
Bahtiar menerangkan, dalam penelusuran kali ini ditemukan sejumlah kendaraan sudah lebih dari lima tahun menunggak pajak. Kendaraan tersebut nantinya akan dikenakan denda maksimal.
“Untuk pelunasan pajaknya bisa juga memanfaatkan momen khusus, pas ada pemutihan (bebas denda). Jadi mereka untuk bayar tidak dikenakan denda maksimal, hanya bayar pajak kendaraannya saja,” katanya.
Lebih lanjut Bahtiar mengungkapkan, terkait wajib pajak yang menunggak ini dalam prosesnya tidak dikenakan sanksi hukum tidak ada. Hanya saja dikenakan sanksi denda.
“Kalau enggak denda, wajib pajak dikasih surat pemberitahuan seperti hari ini. Dan bisa juga kita datangi ke rumah-rumah pemilik kendaraan,” katanya.
Bahtiar menegaskan, ketika wajib pajak diimbau melalui surat pemberitahuan namun tidak direspon maka selanjutnya akan didatangi ke rumahnya.
“Kita akan bawa surat bayar pajak dan yang menunggak itu akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. Kalau nunggak setahun maka dikenakan denda 25 persen,” katanya.
Salah satu wajib pajak Deni mengaku, kaget kendaraan yang dibawanya ditempeli stiker pemberitahuan pembayaran pajak kendaraan.
“Memang betul nunggak pajak kalau lihat dari plat nomornya. Tapi kebetulan ini tadi dapat pinjam, paling nanti diberitahukan kepada yang punya,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











