CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah bangunan liar di depan Kantor Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, dibongkar paksa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Kamis 27 Juni 2024.
Kepala Bidang Trantibum pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Ahmad Izzudin mengatakan, penertiban sejumlah bangunan liar yang ada di depan Kantor Kelurahan Masigit tersebut dibongkar berdasarkan surat perintah lantaran bakal dibangun gedung MUI di lokasi tersebut.
“Bangunan ini sudah lama berdiri di tanah aset pemerintah, kita tertibkan untuk kepentingan yang lebih besar yaitu bakal dibangunnya gedung MUI, apa lagi masyarakat juga menginginkan adanya gedung tersebut,” kata Izzudin di sela pembongkaran di lokasi, Kamis, 27 Juni 2024.
Dirinya menjelaskan, bahwa berdasarkan SP tersebut pihaknya menargetkan dua hari penertiban sejumlah bangunan liar tersebut harus steril.
“Kita menerjunkan sebanyak 20 petugas untuk pembongkaran ini, dan semoga hingga besok semua sudah dibongkar, karena kita targetkan dua hari harus steril dari bangunan liar,” jelasnya.
Lurah Masigit, Mulyadi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan lantaran salah satu syarat dibangunnya gedung MUI, lokasi tersebut harus bersih dari bangunan-bangunan liar.
“Setidaknya ada tujuh bangunan liar semi permanen dibongkar, semua prosedur juga sudah ditempuh makanya harus bersih semua, karena ada permintaan bakal dibangunnya gedung MUI, PU juga tidak bakal membangun kalau tidak bersih,” katanya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Kelurahan Masigit, Deni Juweni mengapresiasi dan mendukung langkah dari Pemkot Cilegon dalam hal ini petugas Satpol PP penertiban bangunan liar apalagi bakal dibangunnya gedung MUI Kota Cilegon.
“Ya kalau itu untuk positif saya dukung apalagi untuk gedung MUI, karena kalau dibiarkan juga bangunan liar ini kurang baik jadi kumuh,” ucapnya. (*)
Editor: Agus Priwandono









