SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mengesahkan Dr KH A Bazari Syam M.Pd.I sebagai Ketua Umum MUI Provinsi Banten Pergantian Antar Waktu.
Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Kamis, 27 Juni 2024, di aula gedung MUI Provinsi Banten, Curug, Kota Serang.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua Dewan Pertimbangan MUI Banten Prof Dr H E Syibli Syarjaya LML dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Prof Dr H Fatah Sulaiman ST MT.
Turut mendampingi Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Dr H AM Romly M.Hum, Prof Dr H Suparman Usman SH, dan Prof Dr H Sholeh Hidayat, M.Pd, Wakil Sekretaris Dr H Endad Musaddad dan Tb Rubal Faisal.
Sementara dari unsur pimpinan yang hadir antara lain yaitu Plt Ketua Umum MUI Banten Dr KH A Bazari Syam M.Pd.I, Wakil Ketua Umum MUI Banten KH Mahmudi, Ketua MUI Banten KH Bunyamin Hafidz, Prof Dr H Izamuddin Makmur, serta para ketua bidang dan komisi.
Ada lima point hasil Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, yaitu:
Pertama, menerima dan mengesahkan Keputusan Rapat Pleno Dewan Pimpinan MUI Provinsi Banten yang diselenggarakan tanggal 26 Juni 2024 bertempat di aula gedung MUI Provinsi Banten.
Kedua, mengesahkan Saudara Dr. K.H. A. Bazari Syam, M. Pd.I sebagai Ketua Umum MUI Provinsi Banten (Pergantain Antar Waktu) yang meneruskan Masa Khidmat Ketua Umum Hasil Musyawarah Daerah (Musda) V MUI Provinsi Banten KH Tb Hamdi Ma’ani Ruydi, karena meninggal dunia.
Ketiga, Masa Khidmat Ketua Umum MUI Provinsi Banten (Pergantian Antar Waktu) adalah sampai dengan Musyawarah Daerah (Musda) VI MUI Provinsi Banten tahun 2026.
Keempat, Ketua Umum MUI Provinsi Banten (Pergantian Antar Waktu) mempunyai tugas, kewajiban, dan wewenang selaku Ketua Umum MUI Provinsi Banten sebagaimana diatur dalam Pedoman Dasar, Pedoman Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi MUI.
Kelima, secara khusus Rapat Paripurna MUI Provinsi Banten memberi wewenang kepada Ketua Umum MUI Provinsi Banten (Pergantian Antar Waktu) untuk mengisi kekosongan jabatan dalam Organisasi MUI Provinsi Banten melalui koordinasi dengan Dewan Pimpinan.
Sekretaris Umum MUI Provinsi Banten Endang Saeful Anwar memastikan bahwa rapat paripurna hari ini tindak lanjut dari rapat pleno pada Rabu, 26 Juni 2024.
“Setelah ini kami akan mengajukan permohonan penerbitan SK Pergantian Antar Waktu ke MUI Pusat,” ungkap Endang.
Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Banten Prof Dr H E Syibli Syarjaya LML berpesan kepada pimpinan MUI Banten agar tidak one man one show.
“Agar jangan one man one show, kita kolaborasi, kita kerja sama, kita senantiasa bermusyawarah, dan seterusnya,” ungkap Syibli.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Bangen Dr H AM Romly mengucapkan selamat atas terselenggaranya rapat paripurna pergantian antar waktu.
Pria yang pernah menjabat Ketua Umum MUI Banten dua periode ini (2011-2016 dan 2016-2021) berharap kepada Ketua Umum agar dapat menghidupkan organisasi. “Dengan kejadian ini kita menjadi hidup . Supaya hidup organisasi ini,” ungkap Romly.
Kemudian, lanjut dia, yang terpenting adalah menjaga kehormatan MUI. Sebagai akhlak ulama untuk tetap menjaga hubungan baik dengan pemerintah daerah dan bekerja sama dengan pihak lain.
“Tapi jangan sampai menjadi bawahan pemerintah. Jaga jarak dengan penguasa,” kata Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Banten ini. (*)
Editor: Bayu Mulyana