PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik praktik pinjaman uang berkedok koperasi atau bank keliling di Kabupaten Pandeglang masih kembali terjadi. Pasalnya menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat dengan adanya praktik bank keliling.
Bahkan dampak dari jeratan bank keliling tersebut, beberapa di antaranya rela membayar utang dengan kemolekan tubuh demi memenuhi nafsu oknum debt collector (DC). Hal ini diungkapkan oleh Muhammad Roji, anggota Forum Silaturahmi Masyarakat Pandeglang (Formasi), saat ditemui usai audiensi dengan Komisi II DPRD Pandeglang, pada Rabu 26 Juni 2024.
“Karena dampak adanya bank keliling ini masyarakat sudah banyak yang menjadi korban, bahkan ada yang membayar pakai apem (seks-red) dengan macam-macam bahkan hingga ada yang kabur dan bunuh diri, itu sudah urgent,” ungkapnya.
Lanjut Roji, pihaknya merasa gerah terkait praktik bank keliling tersebut dan telah melaporkan kepada kepolisian dan DPRD Pandeglang terkait aktivitas praktik bank keliling yang masih berjalan seperti biasa.
“Saya sebagai masyarakat Pandeglang merasa gerah terhadap bank keliling dan kami sudah melaporkan kepada Kapolres dan hari ini kami datang ke DPRD Pandeglang untuk melaporkan masalah bank keliling,” ucapnya.
“Cuman ganti, tidak pakai motor gede dan tidak pakai sepatu bot tapi pakai motor biasa dan kebanyakan perempuan, dan di masing-masing daerah ada koordinatornya yaitu ibu-ibu,” sambungnya.
Pihaknya meminta kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pandeglang agar segera menindak tegas bank keliling dan bank emok ini.
Karena, dampak buruk dari keberadaan bank keliling dan bank emok sangat menghancurkan kehidupan sosial masyarakat Kabupaten Pandeglang.
Sementara itu, anggota komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang, Dadi Rojadi menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait praktik bank keliling di Kabupaten Pandeglang.
“Usulannya adalah meminta pembuatan peraturan daerah (PERDA), tentang pelarangan untuk bank keliling. Kita akan coba pelajari itu, setelah itu akan menjadi usulan komisi II yang akan kita sampaikan kepada badan pembentukan peraturan daerah (BAPEMPERDA),” tukasnya.
Editor: Mastur Huda











