SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mendukung upaya Pemkab Serang yang akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan bermain judi online.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Eki Baehaki mengatakan, judi online berpotensi dimainkan oleh semua kalangan tak terkecuali juga dimainkan oleh ASN di Pemkab Serang.
“Judi online memang berpotensi untuk semua kalangan, baik itu ASN, maupun non ASN, kita mengingatkan namanya judi itu tidak ada untungnya, pasti merugikan. Untuk itu saya meminta agar masyarakat jangan coba-coba bermain judi online,” katanya, Jumat, 28 Juni 2024.
Menurutnya, perlu adanya pemberian sanksi yang tegas kepada para ASN yang kedapatan bermain judi online. Hal itu agar para ASN berfikir dua kali ketika hendak bermain judi online.
“Kalau memang akan banyak terdapat laporan, khususnya pada ASN Kabupaten Serang saya sudah berkomunikasi ke BKPSDM, agar disosialisasikan bila perlu diberi sanksi, karena ini akan merugikan bukan hanya pada dirinya, tapi juga kinerjanya dia juga,” tegasnya.
Menurutnya, dari banyak kasus orang-orang yang kecanduan dengan judi online, mayoritas mereka tak segan-segan untuk melakukan tindakan-tindakan yang salah demi untuk mendapatkan uang agar bisa kembali bermain judi online.
“Baik dari berita dan fakta ketika orang kecanduan judi online semua yang sifatnya haram akan dilakukan, mulai dari penggelapan dana, mencuri dan lainnya. Oleh sebab itu, kalau sampai ini terjadi di Kabupaten Serang, perlu adanya sosialisasi dari sekarang, agar ASN terhindar dari judi online,” tegasnya.
Pihaknya mengaku terbuka apabila ada masyarakat yang justru melihat ada oknum ASN yang bermain judi online atau bahkan sampai merugikan masyarakat di sekitarnya.
“Kita belum dapet laporan, biasanya yang dilaporkan itu yang sudah merugikan orang lain, apakah itu karena mencuri, atau menggelapkan dana, menggelapkan aset, sampai saat ini belum ada,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











