PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Pandeglang menyampaikan fenomena prostitusi online diduga marak di Pandeglang. Alasan faktor pemicunya karena pergaulan lingkungan dan ekonomi.
Maraknya prostitusi anak dapat mengindikasikan bahwa di masyarakat banyak permintaan yang akhirnya membuat pihak-pihak tertentu berusaha menjawab kebutuhan yang ada di masyarakat dan menjadikannya sebuah peluang bisnis untuk mencari keuntungan pribadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Banten, bisnis lendir (Prostitusi Online) diduga marak di wilayah Banten maupun di Pandeglang dan mudah ditemuinya, cara operasi bisnis ini melalui aplikasi hijau (Michat) yang diduga dijadikan sarana prostitusi online tersebut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPA) DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Mila Oktaviani, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan kasus prostitusi online untuk tahun 2024. Namun, berdasarkan data yang ada, pada tahun 2022 UPT PPA menerima laporan terkait kasus prostitusi online tersebut.
Mila menyampaikan bahwa faktor ekonomi dan pergaulan menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kasus prostitusi online.
“Karena penyebabnya itu ekonomi, juga karena diiming-imingi uang. Kemudian, mereka mengirimkan video bugilnya kepada pelaku lalu dibayar,” ungkapnya, Rabu 3 Juli 2024.
Pihaknya menduga masih banyak kasus yang belum diketahui dibanding yang dilaporkan atau seperti fenomena gunung es.
Ia mengaku kaget mendengar fenomena prostitusi online yang mungkin tak bisa dihindari di era gempuran teknologi saat ini.
“Ya cukup kaget juga lah gitu, dengarnya terkait fenomena prostitusi online,” ujarnya.
Tidak hanya melibatkan orang dewasa, Mila menyebutkan bahwa kasus prostitusi online juga diduga melibatkan anak di bawah umur.
“Faktor risiko yang memicu munculnya prostitusi online bisa berasal dari pergaulan lingkungan, pengawasan orangtua yang tidak terkontrol, hingga faktor ekonomi dan pendidikan,” jelasnya.
Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi yang tepat kepada anak-anak guna mencegah mereka terjerumus dalam praktik prostitusi online.
Terkait penanganan kasus prostitusi online, Mila menjelaskan bahwa UPT PPA DP2KBP3A memberikan penanganan komprehensif mulai dari menerima laporan, memberikan pendampingan, hingga membawa kasus ke ranah hukum dan memberikan dukungan psikologis.
“Tentu dampak buruknya banyak terhadap masa depannya. Kami berharap serta mengingatkan kepada masyarakat dan orangtua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan jangan sampai terpengaruh pergaulan yang buruk,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Penindakan terhadap praktik dugaan prostitusi online atau penawaran jasa prostitusi lewat media sosial (medsos), ternyata tidak mudah bagi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pandeglang.
Diskominfo Kabupaten Pandeglang mengaku yang sudah mendeteksi dan mengawasi berbagai akun media sosial terkait maraknya dugaan bisnis prostitusi online di Pandeglang apalagi di era digitalisasi saat ini. (*)
Editor: Bayu Mulyana