SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Moch Adhi Abdinegara diduga menjadi korban oleh mafia tanah. Warga Griya Permata Asri, Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang tersebut mengaku mengalami kerugian hingga Rp 600 juta lebih.
Kasus dugaan mafia tanah yang dialami oleh korban tersebut berawal pada Maret 2023 lalu. Ketika itu, ia bertemu dengan teman SMP-nya, Maulana Nurhadi. Dalam pertemuan itu, korban minta dicarikan tanah yang dijual murah untuk keperluan investasi.
“Beberapa hari kemudian setelah pertemuan dengan Nurhadi tersebut saya ditelepon. Saya dikasih tahu kalau ada tanah yang dijual di daerah Kabul, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Luasnya 230 meter persegi,” katanya, Rabu 3 Juli 2024.
Tertarik dengan tanah yang ditawarkan, korban mengaku datang ke lokasi untuk survei bersama istrinya. Di lokasi tersebut, ia bertemu dengan Nurhadi dan Ketua RW setempat bernama Arjaya.
“Saya menanyakan kepada Pak Arjaya, katanya tanah tersebut tidak bermasalah, tidak sengketa. Saya tanya lagi suratnya, katanya ada,” ujarnya.
Adhi mengatakan, setelah melihat lokasi tanah tersebut, ia bersama istrinya setuju untuk membelinya. Ia kemudian mendatangi rumah Mubaidilah, orang yang disebut sebagai pemilik tanah.
“Saya ke rumah Pak Mubaidilah di Lebak Indah, Terondol (Kota Serang). Kata Pak Mubaidilah, tanah tersebut benar punya dia tapi diatasnamakan anaknya Rais Amin,” ungkapnya.
Adhi mengungkapkan, dirinya dan Mubaidilah kemudian sepakat untuk transaksi jual beli. Dari harga Rp 120 juta yang ditawarkan, Mubaidilah setuju untuk menjualnya dengan harga Rp 100 juta. “Pembayaran tidak langsung lunas, tapi saya DP dulu (uang muka),” ujarnya.
Setelah transaksi tersebut, Adhi mengaku membuat bangunan permanen untuk dijadikan tempat jual beli mobil. Sebelum membangun tempat tersebut, ia sempat rapat bersama Arjaya dan disaksikan oleh staf Kelurahan Gelam bernama Samuti.
“Sebelum pembangunan itu, saya rapat dengan Pak Arjaya di rumahnya. Rapat itu disaksikan oleh Samuti. Dalam rapat itu, saya lagi-lagi tanyakan tanah itu bermasalah enggak, mereka jawab tidak bermasalah,” katanya.
Adhi mengungkapkan, setelah rapat tersebut, ia melakukan pengukuran tanah dengan disaksikan oleh Arjaya, Samuti, Mubaidilah dan tokoh masyarakat. Setelah pengukuran itu, luas tanah tersebut bersesuaian dengan AJB. “Luasnya sesuai dengan AJB,” ujar suami dari Rakhmini Juwita ini.
Adhi menjelaskan, dirinya mengetahui tanah tersebut bermasalah setelah ia meminta pengukuran kepada pihak BPN Kota Serang untuk dibuatkan sertipikat hak milik (SHM). “Saya dijelasin sama Irfan (pihak BPN Kota Serang) kalau tanah itu ternyata sudah SHM atas nama orang lain,” katanya.
Merasa ditipu, Adhi kemudian melakukan penelusuran terhadap lokasi tanah yang diperjualbelikan. Dari hasil penelusuran tersebut, ia mengetahui kalau lokasi tanah yang dijual berada di Kampung Pakel, Cipocok Jaya, Kota Serang. “Lokasinya sekitar 3 KM dari lokasi jual beli,” ungkapnya.
Adhi menerangkan, akibat permainan Mubaidilah dan kawan-kawan tersebut, ia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kerugian tersebut dihitung dari jumlah uang yang telah dikeluarkan untuk membeli tanah dan uang untuk membangun tempat jual beli mobil.
“Kerugian saya Rp 600 juta lebih. Saya saat ini sudah melayangkan gugatan terhadap mereka ke Pengadilan Negeri Serang. Rencananya, besok perkaranya mulai disidangkan,” tutur didampingi kuasa hukumnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana