slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah di Cipocok Jaya, Warga Kota Serang Ini Alami Kerugian Hingga Rp 600 Juta Lebih

Fahmi by Fahmi
03-07-2024 14:46:34
in Hukum
Diduga Jadi Korban Mafia Tanah di Cipocok Jaya, Warga Kota Serang Ini Alami Kerugian Hingga Rp 600 Juta Lebih
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Moch Adhi Abdinegara diduga menjadi korban oleh mafia tanah. Warga Griya Permata Asri, Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang tersebut mengaku mengalami kerugian hingga Rp 600 juta lebih.

Kasus dugaan mafia tanah yang dialami oleh korban tersebut berawal pada Maret 2023 lalu. Ketika itu, ia bertemu dengan teman SMP-nya, Maulana Nurhadi. Dalam pertemuan itu, korban minta dicarikan tanah yang dijual murah untuk keperluan investasi.

Baca Juga :

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

“Beberapa hari kemudian setelah pertemuan dengan Nurhadi tersebut saya ditelepon. Saya dikasih tahu kalau ada tanah yang dijual di daerah Kabul, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Luasnya 230 meter persegi,” katanya, Rabu 3 Juli 2024.

Tertarik dengan tanah yang ditawarkan, korban mengaku datang ke lokasi untuk survei bersama istrinya. Di lokasi tersebut, ia bertemu dengan Nurhadi dan Ketua RW setempat bernama Arjaya.

“Saya menanyakan kepada Pak Arjaya, katanya tanah tersebut tidak bermasalah, tidak sengketa. Saya tanya lagi suratnya, katanya ada,” ujarnya.

Adhi mengatakan, setelah melihat lokasi tanah tersebut, ia bersama istrinya setuju untuk membelinya. Ia kemudian mendatangi rumah Mubaidilah, orang yang disebut sebagai pemilik tanah.

“Saya ke rumah Pak Mubaidilah di Lebak Indah, Terondol (Kota Serang). Kata Pak Mubaidilah, tanah tersebut benar punya dia tapi diatasnamakan anaknya Rais Amin,” ungkapnya.

Adhi mengungkapkan, dirinya dan Mubaidilah kemudian sepakat untuk transaksi jual beli. Dari harga Rp 120 juta yang ditawarkan, Mubaidilah setuju untuk menjualnya dengan harga Rp 100 juta. “Pembayaran tidak langsung lunas, tapi saya DP dulu (uang muka),” ujarnya.

Setelah transaksi tersebut, Adhi mengaku membuat bangunan permanen untuk dijadikan tempat jual beli mobil. Sebelum membangun tempat tersebut, ia sempat rapat bersama Arjaya dan disaksikan oleh staf Kelurahan Gelam bernama Samuti.

“Sebelum pembangunan itu, saya rapat dengan Pak Arjaya di rumahnya. Rapat itu disaksikan oleh Samuti. Dalam rapat itu, saya lagi-lagi tanyakan tanah itu bermasalah enggak, mereka jawab tidak bermasalah,” katanya.

Adhi mengungkapkan, setelah rapat tersebut, ia melakukan pengukuran tanah dengan disaksikan oleh Arjaya, Samuti, Mubaidilah dan tokoh masyarakat. Setelah pengukuran itu, luas tanah tersebut bersesuaian dengan AJB. “Luasnya sesuai dengan AJB,” ujar suami dari Rakhmini Juwita ini.

Adhi menjelaskan, dirinya mengetahui tanah tersebut bermasalah setelah ia meminta pengukuran kepada pihak BPN Kota Serang untuk dibuatkan sertipikat hak milik (SHM). “Saya dijelasin sama Irfan (pihak BPN Kota Serang) kalau tanah itu ternyata sudah SHM atas nama orang lain,” katanya.

Merasa ditipu, Adhi kemudian melakukan penelusuran terhadap lokasi tanah yang diperjualbelikan. Dari hasil penelusuran tersebut, ia mengetahui kalau lokasi tanah yang dijual berada di Kampung Pakel, Cipocok Jaya, Kota Serang. “Lokasinya sekitar 3 KM dari lokasi jual beli,” ungkapnya.

Adhi menerangkan, akibat permainan Mubaidilah dan kawan-kawan tersebut, ia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kerugian tersebut dihitung dari jumlah uang yang telah dikeluarkan untuk membeli tanah dan uang untuk membangun tempat jual beli mobil.

“Kerugian saya Rp 600 juta lebih. Saya saat ini sudah melayangkan gugatan terhadap mereka ke Pengadilan Negeri Serang. Rencananya, besok perkaranya mulai disidangkan,” tutur didampingi kuasa hukumnya. (*)

Editor: Bayu Mulyana

Tags: kecamatan cipocok jayaKelurahan Gelam SerangMafia TanahMafia tanah Cipocok JayaMafia tanah kota SerangMoch Adhi AbdinegaraPengadilan Negeri SerangPN Serangtanah kota Serang bermasalah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Faktor Ekonomi dan Pergaulan Jadi Pemicu Prostitusi Online Beroperasi di Pandeglang

Next Post

Terkait Rencana Rasionalisasi Anggaran, Andri S Permana: Jangan Sampai Berdampak Pada Pelayanan Dasar

Related Posts

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon
Hukum

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

by Fahmi
Sabtu, 30 Mei 2026 17:16

Ilustrasi penganiayaan pedagang tahung gas elpiji oleh pembelinya. (Foto: AI)

Read moreDetails

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Next Post
Terkait Rencana Rasionalisasi Anggaran, Andri S Permana: Jangan Sampai Berdampak Pada Pelayanan Dasar

Terkait Rencana Rasionalisasi Anggaran, Andri S Permana: Jangan Sampai Berdampak Pada Pelayanan Dasar

Pengamat Nilai Koalisi Banten Maju Belum Permanen

Pengamat Nilai Koalisi Banten Maju Belum Permanen

LKBA Diharapkan Mampu Tumbuhkan Kebiasaan Masyarakat Menjaga Lingkungan

LKBA Diharapkan Mampu Tumbuhkan Kebiasaan Masyarakat Menjaga Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak