SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang memastikan jika ketersediaan pupuk subsidi untuk para petani di Kabupaten Serang aman saat memasuki masa tanam ke dua.
Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suharjo mengatakan, jika ada penambahan jumlah kuota untuk pupuk subsidi di Kabupaten Serang kurang lebih sebanyak 8 ribu ton untuk urea.
“Ada penambahan untuk urea itu 8000 ton, sudah keluar SK bupati nya. Di awal itu 11 ribu ton, ada penambahan 8 ribu ton, jadi ada 19.642,500 ton,” katanya, Jumat 5 Juli 2024.
Selain urea, para petani juga akan diberikan pupuk subsidi berupa MPK dimana semula hanya diberi jatah kurang lebih sebanyak 9 ribu ton.
“Kemarin 9.000 an menjadi setelah diberikan penambahan kuota menjadi 14.708 ribu ton, yang mulai dialokasikan,” jelasnya.
Ia mengatakan, untuk kebutuhan pupuk di masa tanam pertama sudah terpenuhi dan mencukup ketika adanya penambahan kuota. Ia pun memastikan, dengan jumlah kuota yang diberikan sama dengan musim tanam pertama, dipastikan ketersediaan pupuk cukup.
“Yang kemarin mulai habis, ini ada penambahannya. Mudah-mudahan di musim tanam kemarin mulai habis, ini ada penambahannya, di musim tanam ke dua, tiga dan ke empat pupuk kita aman,” tegasnya.
Selain ada penambahan kuota, Suharjo memastikan jika ada pula penambahan untuk jumlah penerima pupuk subsidi yang sebelumnya belum terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi.
“Itu sudah masuk semua yang belum terdaftar di RDKK semua mulai di masukan semua, kelemahan masyarakat itu mereka susah. Mungkin sedang ada dimana, susah kita komunikasinya tapi ga banyak. Semua penyuluh sudah terjun ke lapangan, termasuk kemarin ya ga dapat itu kita masukin semua,” tegasnya.
Suharjo mengatakan, nantinya bagi para petani yang ingin mengambil pupuk subsidi harus datang langsung ke lokasi pembelian yang ada disekitar lingkungan mereka. Dimana penebusan pupuk subsidi tidak dapat diwakilkan.
“Cara penebusannya sekarang berbeda dengan dulu. Dulu bisa titip ke orang, sekarang harus ada foto penerimanya, ada KTP, NIK dan lain sebagainya. Mungkin nanti orang yang ga biasa berhubungan dengan seperti itu akan merasa repot, namun memang sistemnya seperti itu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi