SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Terjerumus ke pergaulan seks bebas, remaja di Kota Serang banyak yang mengajukan nikah dini akibat hamil di luar nikah.
Berdasarkan catatan yang diterima oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, banyak remaja di Kota Serang yang mengajukan nikah dini sebelum umur 19 tahun.
“Yang di-ACC oleh Pengadilan Agama 2023 itu ada 15 pasang, yang ditolak satu, yang dicabut tiga, mungkin tidak jadi melanjutkan, yang gugur dengan sendirinya mungkin tidak memenuhi syarat, yang dicoret tiga. Total 24 pengajuan,” ujar Kepala DP3AKB Kota Serang, Anthon Gunawan, Jumat 5 Juli 2024.
Anthon mengatakan, sebanyak 15 pasangan yang disetujui untuk menikah oleh Pengadilan Agama Serang karena terdapat alasan tertentu.
“15 disetujui pertimbangan majelis ini baru analisa kita ya, mungkin salah satunya adalah karena hubungan terlalu dalam. Terus yang lainnya mungkin usianya mepet ke usia 19, misalkan dia 18 koma sekian bulan, atau beberapa minggu lagi menjelang 19 sehingga pertimbangan majelis disetujui,” katanya.
Anthon mengaku, selain alasan tersebut, terdapat juga alasan lain seperti hubungan yang terlalu dalam alias hamil di luar nikah.
“Kalau kami menyebutnya hubungan terlalu dalam sehingga mungkin pertimbangannya daripada, sehingga disetujui lah permohonan dari pasangan tersebut,” ucapnya.
Anthon mengaku, jika dibandingkan tahun 2021 dan 2022 angka pernikahan dini di Kota Serang terbilang cukup tinggi.
“Tahun sebelumnya dua kali lipat, 2022 itu ada di 50-an, tahun 2021 nya juga 50-an. Nah di 2023 menurun kita dari 50-an ke angka 24,” jelasnya.
Anthon menuturkan, banyaknya remaja yang menikah dini tersebut akibat dari sejumlah faktor lingkungan dan pergaulan bebas.
“Tiga pokok masalah remaja itu adalah pertama seks bebas. Kedua nikah dini, dan yang ketiga napza. Itu tiga pokok masalah remaja,” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











