SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang mendesak agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat diberikan hukuman yang maksimal.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual. Selain itu, upaya tersebut juga sebagai langkah konkret untuk melindungi generasi penerus di Kabupaten Serang.
Ketua Dewan Pakar Komnas PA Kabupaten Serang Muhammad Uut Lutfi mengatakan, dalam undang-undang, sebenarnya tidak ada lagi celah bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Di mana setiap kasus kekerasan seksual, tidak boleh diselesaikan di luar peradilan.
“Dari aspek hukum, tentu kembali pada kekerasan seksual, sudah jelas pada Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di luar peradilan. Maka kasus itu harus diselesaikan di dalam peradilan, jadi kalau misal ada musyawarah, cabut laporan, itu bertentangan dengan undang-undang,” katanya, Jumat 5 Juli 2024.
Untuk itu, ia meminta kepada orang tua yang anaknya menjadi korban untuk tak ragu melaporkan apabila anaknya menjadi korban. Ia meminta agar jangan sampai menganggap peristiwa menimpa anaknya sebagai aib sehingga orang tua justru memilih untuk menutup-nutupi tragedi yang menimpa anak mereka.
“Ketika korban itu adalah anak, ini lex specialis, kasus yang menimpa anak itu merupakan kejahatan yang luar biasa sama dengan narkoba, teroris. Penanganannya harus luar biasa,” tegasnya.
Dalam konteks hukum penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, para pelaku mendapatkan ancaman pidana yang sangat berat, yakni minimal lima tahun kurungan penjara.
Untuk itu, ia meminta kepada aparat penegak hukum agar menegakkan aturan tersebut sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban.
“Itu kan di berita masih ada juga, vonis di bawah itu. Tentu bagaimana komitmen aparatur penegak hukum, menjalankan amanat Undang-Undang TPKS perlu ditegakkan untuk bagaimana memberikan rasa keadilan. Apalagi kalau pelakunya adalah orang tua atau pendidik, ancamannya akan ditambah 1/3 hukuman ada pemerataan,” pungkasnya.
Sementara itu, Komnas PA Kabupaten Serang baru-baru ini mendapati adanya laporan dua kasus kekerasan yang menimpa anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Baros dan Kragilan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
“Temuan kasus itu di bulan Juni, di Baros anak usia PAUD, pelakunya 30 tahun. Kalau di Kragilan anak usia 7 tahun, pelakunya berusia 60 tahun. Para pelaku merupakan tetangga korban,” terangnya.
Pihaknya mengaku, akan memberikan pendampingan kepada korban, baik itu pendampingan hukum maupun pendampingan psikososial, sehingga nantinya para korban bisa kembali pulih dari traumanya dan bisa kembali bersekolah.
“Pesan pokonya orang tua harus mengawasi, terus buat kedekatan dengan anak, komunikasi yang nyaman, jadi jangan siap beranak, siap punya anak,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aas Arbi