slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kabupaten Serang

Komnas Perlindungan Anak Minta Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Diberi Hukuman Maksimal

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
05-07-2024 14:51:59
in Kabupaten Serang
Komnas Perlindungan Anak Minta Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Diberi Hukuman Maksimal
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang mendesak agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat diberikan hukuman yang maksimal.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual. Selain itu, upaya tersebut juga sebagai langkah konkret untuk melindungi generasi penerus di Kabupaten Serang.

Ketua Dewan Pakar Komnas PA Kabupaten Serang Muhammad Uut Lutfi mengatakan, dalam undang-undang, sebenarnya tidak ada lagi celah bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Di mana setiap kasus kekerasan seksual, tidak boleh diselesaikan di luar peradilan.

“Dari aspek hukum, tentu kembali pada kekerasan seksual, sudah jelas pada Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di luar peradilan. Maka kasus itu harus diselesaikan di dalam peradilan, jadi kalau misal ada musyawarah, cabut laporan, itu bertentangan dengan undang-undang,” katanya, Jumat 5 Juli 2024.

Untuk itu, ia meminta kepada orang tua yang anaknya menjadi korban untuk tak ragu melaporkan apabila anaknya menjadi korban. Ia meminta agar jangan sampai menganggap peristiwa menimpa anaknya sebagai aib sehingga orang tua justru memilih untuk menutup-nutupi tragedi yang menimpa anak mereka.

“Ketika korban itu adalah anak, ini lex specialis, kasus yang menimpa anak itu merupakan kejahatan yang luar biasa sama dengan narkoba, teroris. Penanganannya harus luar biasa,” tegasnya.

Dalam konteks hukum penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, para pelaku mendapatkan ancaman pidana yang sangat berat, yakni minimal lima tahun kurungan penjara.

Untuk itu, ia meminta kepada aparat penegak hukum agar menegakkan aturan tersebut sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban.

“Itu kan di berita masih ada juga, vonis di bawah itu. Tentu bagaimana komitmen aparatur penegak hukum, menjalankan amanat Undang-Undang TPKS perlu ditegakkan untuk bagaimana memberikan rasa keadilan. Apalagi kalau pelakunya adalah orang tua atau pendidik, ancamannya akan ditambah 1/3 hukuman ada pemerataan,” pungkasnya.

Sementara itu, Komnas PA Kabupaten Serang  baru-baru ini mendapati adanya laporan dua kasus kekerasan yang menimpa anak di bawah umur yang terjadi di  Kecamatan Baros dan Kragilan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.

“Temuan kasus itu di bulan Juni, di Baros anak usia PAUD, pelakunya 30 tahun. Kalau di Kragilan anak usia 7 tahun, pelakunya berusia 60 tahun. Para pelaku merupakan tetangga korban,” terangnya.

Baca Juga :

ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Pinang, Pelaku Masih Beroperasi

756 WNA Ajukan SKTT di Kabupaten Serang Selama 2026

ESDM Banten Pastikan Tambang di Gunung Pinang Tak Berizin

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Serang Tanam 500 Pohon di Lahan Kritis

Pihaknya mengaku, akan memberikan pendampingan kepada korban, baik itu pendampingan hukum maupun pendampingan psikososial, sehingga nantinya para korban bisa kembali pulih dari traumanya dan bisa kembali bersekolah.

“Pesan pokonya orang tua harus mengawasi, terus buat kedekatan dengan anak, komunikasi yang nyaman, jadi jangan siap beranak, siap punya anak,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aas Arbi

Tags: efek jerahukuman maksimalkabupaten serangKecamatan BarosKecamatan Kragilankekerasan seksualKomnas PA Kabupaten SerangPemkab Serangperlindungan anakUU TPKS
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Serapan Rendah, Pemprov Banten Evaluasi Penyaluran Pupuk Subsidi di Banten

Next Post

Pedagang Minta Jangan Setengah-setengah Bangun Atap Los Basah di Pasar Kranggot

Related Posts

ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Pinang, Pelaku Masih Beroperasi
Berita Utama

ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Pinang, Pelaku Masih Beroperasi

by Yusuf Permana
Jumat, 31 Juli 2026 13:42

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Pinang,...

Read moreDetails

756 WNA Ajukan SKTT di Kabupaten Serang Selama 2026

ESDM Banten Pastikan Tambang di Gunung Pinang Tak Berizin

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Serang Tanam 500 Pohon di Lahan Kritis

793,5 Hektare Lahan Pertanian di Kabupaten Serang Alami Kekeringan, 68 Hektare Puso

Pemkab Serang Ingin Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Dapat Pendampingan Psikologis

Muhammad Najib Hamas: Tak Ada SPPG yang Ditutup Permanen di Kabupaten Serang

Dicari 7 Bulan, Polsek Kragilan Tangkap Pencuri Mesin Air Milik Petani

Pemkab Serang Bakal Kawal Pelebaran Jalan SBM

BPR Serang Bangun Tiga Rutilahu, Dukung Program Prioritas Zakiyah-Najib

Next Post

Pedagang Minta Jangan Setengah-setengah Bangun Atap Los Basah di Pasar Kranggot

Penyidikan Kasus Suap Proyek Breakwater Cituis Cepat Rampung, Kejati Banten Bantah Karena Digugat Praperadilan Tersangka

Di Pengadilan Agama Tigaraksa Ada Perkara Perceraian Akibat Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Humas Untirta Tembus Tahap II Anugerah Humas Diktisaintek 2026 Lewat Inovasi Komunikasi Digital

Humas Untirta Tembus Tahap II Anugerah Humas Diktisaintek 2026 Lewat Inovasi Komunikasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 14:07
Pemerintah Kota Dongguan China Lirik Potensi Investasi Maritim di Kota Cilegon

Pemerintah Kota Dongguan China Lirik Potensi Investasi Maritim di Kota Cilegon

Jumat, 31 Juli 2026 13:47
Kejari Kabupaten Tangerang Terima 80 Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan, Pulihkan Rp247,9 Juta

Kejari Kabupaten Tangerang Terima 80 Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan, Pulihkan Rp247,9 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 13:46
IBOCH Universe Diluncurkan di Kota Tangerang, Dorong Sport Tourism dan Lahirkan Atlet Juara

IBOCH Universe Diluncurkan di Kota Tangerang, Dorong Sport Tourism dan Lahirkan Atlet Juara

Jumat, 31 Juli 2026 13:44
ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Pinang, Pelaku Masih Beroperasi

ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Pinang, Pelaku Masih Beroperasi

Jumat, 31 Juli 2026 13:42
756 WNA Ajukan SKTT di Kabupaten Serang Selama 2026

756 WNA Ajukan SKTT di Kabupaten Serang Selama 2026

Jumat, 31 Juli 2026 12:43
Humas Untirta Tembus Tahap II Anugerah Humas Diktisaintek 2026 Lewat Inovasi Komunikasi Digital

Humas Untirta Tembus Tahap II Anugerah Humas Diktisaintek 2026 Lewat Inovasi Komunikasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 14:07
Pemerintah Kota Dongguan China Lirik Potensi Investasi Maritim di Kota Cilegon

Pemerintah Kota Dongguan China Lirik Potensi Investasi Maritim di Kota Cilegon

Jumat, 31 Juli 2026 13:47
Kejari Kabupaten Tangerang Terima 80 Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan, Pulihkan Rp247,9 Juta

Kejari Kabupaten Tangerang Terima 80 Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan, Pulihkan Rp247,9 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 13:46
IBOCH Universe Diluncurkan di Kota Tangerang, Dorong Sport Tourism dan Lahirkan Atlet Juara

IBOCH Universe Diluncurkan di Kota Tangerang, Dorong Sport Tourism dan Lahirkan Atlet Juara

Jumat, 31 Juli 2026 13:44
ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Pinang, Pelaku Masih Beroperasi

ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Pinang, Pelaku Masih Beroperasi

Jumat, 31 Juli 2026 13:42
756 WNA Ajukan SKTT di Kabupaten Serang Selama 2026

756 WNA Ajukan SKTT di Kabupaten Serang Selama 2026

Jumat, 31 Juli 2026 12:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Humas Untirta Tembus Tahap II Anugerah Humas Diktisaintek 2026 Lewat Inovasi Komunikasi Digital

Humas Untirta Tembus Tahap II Anugerah Humas Diktisaintek 2026 Lewat Inovasi Komunikasi Digital

by Eko Fajar
Jumat, 31 Juli 2026 14:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Humas Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berhasil lolos ke Tahap II Penjurian Anugerah Humas Diktisaintek (AHD)...

Pemerintah Kota Dongguan China Lirik Potensi Investasi Maritim di Kota Cilegon

Pemerintah Kota Dongguan China Lirik Potensi Investasi Maritim di Kota Cilegon

by Adam Fadillah
Jumat, 31 Juli 2026 13:47

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Dongguan, Provinsi Guangdong, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), mulai melirik peluang investasi di Kota Cilegon. Ketertarikan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak