slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Lebak

KPU Lebak Mulai Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada, Ini Hak dan Tanggung Jawabnya

Nurandi by Nurandi
06-07-2024 17:37:20
in Lebak
KPU Lebak Mulai Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada, Ini Hak dan Tanggung Jawabnya
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mulai membuka pendaftaran pemantau pemilihan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Diketahui, sejak mulai dibuka pada tanggal 27 Februari 2024 lalu. Saat ini hanya baru satu lembaga yang mendaftar sebagai pemantau Pilbup Lebak 2024 yang akan digelar pada bulan November nanti. 

Anggota KPU Lebak Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Deni Wahyudin, membenarkan jika saat ini, hanya ada satu lembaga yang mendaftar ke KPU Lebak.

“Betul, hari ini KPU Lebak menerima satu lembaga yang mendaftar sebagai pemantau pilkada. Dari JRDP (Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu),” katanya kepada wartawan, Sabtu 6 Juli 2024.

Ia menuturkan, di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh lembaga yang ingin menjadi pemantau pemilihan.

“Pertama berbadan hukum, kedua bersifat independen, ketiga mempunyai sumber dana yang jelas, dan keempat terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya,” ucapnya.

Berdasarkan PKPU tersebut, KPU memberikan persetujuan kepada pemantau pemilihan yang dinyatakan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 42 ayat (5).

“KPU akan memberikan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi kepada lembaga pemantau pemilihan,” tandas Deni.

Lalu apa hak dan kewajiban pemantau pemilihan? Hal tersebut juga diatur di Pasal 50 dan 51 dalam PKPU tersebut.

Pasal 50

Lembaga pemantau pemilihan mempunyai hak:

a. mendapatkan akses di wilayah Pemilihan;

b. mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan;

c. mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir;

Baca Juga :

Spanduk Tolak Safari Politik Jokowi Terpasang di Rangkasbitung, PSI Lebak Buka Suara

MBK Ventura dan Baznas Salurkan 400 Paket Makanan Tambahan untuk Cegah Stunting di Rangkasbitung

Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan Lebak Luncurkan Siwakaf

Guru MAN 1 Lebak Raih LoA Forum Internasional Digital Humanities

d. berada di lingkungan tempat pemungutan suara pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara;

e. mendapat akses informasi dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

f. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang  berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan.

Pasal 51

Lembaga Pemantau Pemilihan wajib:

a. mematuhi kode etik Pemantau Pemilihan;

b. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara dengan alasan keamanan;

c. menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan Pemilihan berlangsung;

d. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, serta pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum

pengumuman hasil pemungutan suara;

e. menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilihan dan kepada Pemilih;

f. melaksanakan perannya sebagai Pemantau Pemilihan secara obyektif dan tidak berpihak; dan

g. membantu Pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas Pemilihan. (*)

Editor: Bayu Mulyana

Tags: anggota KPUBawasluKabupaten LebakKomisioner KPUKPU Lebakpemantau pilkadaPemilukadaPilkada LebakWarga Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

MAN 1 Lebak Raih Tiga Medali di Ajang Kompetisi Sains Madrasah Tingkat Kabupaten Lebak Tahun 2024

Next Post

Dengan Pawai Obor, Ribuan Warga Pandeglang Semarakan Tahun Baru Islam 1446 H

Related Posts

Spanduk Tolak Safari Politik Jokowi Terpasang di Rangkasbitung, PSI Lebak Buka Suara
Berita Utama

Spanduk Tolak Safari Politik Jokowi Terpasang di Rangkasbitung, PSI Lebak Buka Suara

by Mastur Huda
Rabu, 29 Juli 2026 17:37

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Spanduk bertuliskan penolakan rencana safari politik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terpasang di kawasan Tanjakan Bang...

Read moreDetails

MBK Ventura dan Baznas Salurkan 400 Paket Makanan Tambahan untuk Cegah Stunting di Rangkasbitung

Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan Lebak Luncurkan Siwakaf

Guru MAN 1 Lebak Raih LoA Forum Internasional Digital Humanities

MPLS 2026 Harus Ramah Anak, Dindik Lebak Tekankan Sekolah Aman dan Bebas Perundungan

16.680 Siswa Diterima SMP, SPMB Lebak Berjalan Lancar

Anggota Fraksi Gerindra Jabat Plt Ketua Dekopinda Lebak

DPRD Lebak Imbau Masyarakat Waspadai Ancaman Kebakaran di Musim Kemarau

Andra Soni: Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung untuk Tambah Daya Tampung dan Tingkatkan Kualitas Belajar

DPRD Lebak Dukung Penataan PKL Alun-alun Rangkasbitung

Next Post
Dengan Pawai Obor, Ribuan Warga Pandeglang Semarakan Tahun Baru Islam 1446 H

Dengan Pawai Obor, Ribuan Warga Pandeglang Semarakan Tahun Baru Islam 1446 H

Update Bencana di Tangsel: Tujuh Perumahan Terendam Banjir, Empat Pohon Tumbang, Dua Angin Kencang

Update Bencana di Tangsel: Tujuh Perumahan Terendam Banjir, Empat Pohon Tumbang, Dua Angin Kencang

PKS Cilegon Panaskan Mesin Partai

PKS Cilegon Panaskan Mesin Partai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Kamis, 30 Juli 2026 16:37
Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Kamis, 30 Juli 2026 16:27
Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Kamis, 30 Juli 2026 15:56
Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Kamis, 30 Juli 2026 15:31
Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Kamis, 30 Juli 2026 15:06
Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Kamis, 30 Juli 2026 14:28
Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Kamis, 30 Juli 2026 16:37
Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Kamis, 30 Juli 2026 16:27
Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Kamis, 30 Juli 2026 15:56
Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Kamis, 30 Juli 2026 15:31
Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Kamis, 30 Juli 2026 15:06
Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Kamis, 30 Juli 2026 14:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 30 Juli 2026 16:37

Tangkapan layar kondisi hulu Bendungan Sindangheula mengalami sedimentasi.

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 30 Juli 2026 16:27

Ilustrasi gay. (Foto: AI)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak