SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang melimpahkan perkara korupsi dana desa di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Senin 8 Juli 2024.
Pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidikan perkara tersebut rampung.
“Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka Suryadi dan Supriadi telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Selasa 9 Juli 2024.
Condro menjelaskan dari hasil penyidikan, mantan Kades Kopo Suryadi diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2019, yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 229.378.447
“Pada tahun 2019 Desa Kopo menerima angaran dari pemerintah sebesar sebesar Rp. 1.354.834.000 dan 761.895.000, yang bersumber dari Dana Desa, yang diperuntukan untuk pembangunan jalan (rabat beton), dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi,” katanya.
Sedangkan, mantan Kades Cidahu Supriadi sambung Condro diduga melakukan tindak pidana korupsi mengurangi volume dua pekerjaan hotmix, yaitu 1 titik dengan anggaran sebesar Rp107.583.100 dan hotmix di 5 titik dengan anggaran sebesar Rp 652.270.900.
“Tahun 2019 menerima total anggaran Desa sebesar Rp 1.291.956.000 yang bersumber dari APBN dan APBD, dari anggaran tersebut sebesar Rp 759.859.000 yang bersumber dari APBN digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan desa,” jelasnya.
Kapolres mengatakan, dari kedua pekerjaan itu, Kepala Desa Cidahu melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan RAB pekerjaan, salah satu perbuatan Kepala Desa adalah membeli limbah aspal (hotmix).
“Tersangka mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dan hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 390.129.179,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan kedua mantan Kades tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” katanya didampingi Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











