SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aditia Saputra dan Edi Setiawan terdakwa kasus pembunuhan penjual madu di Kampung Bendung Berem, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada 24 Maret 2024 lalu dituntut belasan tahun penjara oleh JPU Kejari Serang.
Keduanya dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tuntutan terhadap perkara tersebut telah dibacakan kemarin. Terdakwa atas nama Edi Setiawan dituntut 16 tahun penjara sedangkan Aditia Saputra pidana 14 tahun,” kata JPU Kejari Serang, Selamet, Rabu, 10 Juli 2024.
Selamet mengungkapkan, tuntutan pidana terhadap terdakwa tersebut didasarkan atas pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga.
Kemudian, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan matinya seseorang. “Untuk meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit dan sopan selama persidangan,” katanya.
Selamet menjelaskan, kasus yang menjerat kedua terdakwa tersebut berawal dari video kiriman Edi Setiawan kepada Aditia Saputra melalui pesan WhatsApp. Video tersebut terkait peristiwa pengrusakan kunci pintu kontrakan pada 20 Maret 2024.
“Edi Setiawan mengirim video melalui pesan Whatsapp kepada terdakwa (Aditia), kontrakan miliknya ada yang merusak kunci pintu atau dibobol dan Edi Setiawan menceritakan mengetahui pelakunya,” katanya.
Keesokan harinya, atau pada 21 Maret 2024, Edi dan Aditia bertemu di kontrakan. Disana, Edi bercerita jika dirinya memiliki masalah dengan seseorang, dan menunjukan foto korban Ginanjar (30) warga Bandung Barat.
“Edi Setiawan bercerita kalau korban katanya sudah berulang kali mengganggu kehidupannya. Kemudian Edi Setiawan meminta terdakwa, untuk dapat membantu bertemu dengan korban,” ungkapnya.
Untuk menghabisi nyawa korban, Edi Setiawan bersama Aditia lantas menyusun skenario. Skenario yang disusun tersebut yakni dengan Aditia berpura pura hendak memborong madu milik Ginanjar.
“Berpura-pura akan membeli madu, dan terdakwa juga disuruh untuk mengganti foto profil whatsapp agar korban percaya. Dan Edi Setiawan meminta terdakwa untuk mengajak teman,” katanya.
Sslamet mengatakan, pada 24 Maret 2024, Edi, Aditia dan Aldi (DPO) bertemu di sebuah kontrakan di Kampung Kalodran, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Sebelum melakukan pertemuan, Aditia diketahui telah menyiapkan sebilah golok.
“Edi Setiawan juga sudah menyiapkan golok dan pisau panjang, tas gendong dan tas selempang, 1 buah masker, dan 8 butir obat obatan jenis RK. Setelah itu terdakwa dan Aldi (DPO) disuruh Edi Setiawan untuk minum obat obatan jenis RK masing masing satu butir,” ungkapnya.
Dalam kondisi pengaruh obat, Aditia sambung Selamet mulai berkomunikasi dengan Ginanjar. Ia pun menanyakan soal madu kepada warga asal Kabupaten Bandung Barat itu.
“Kemudian Edi Setiawan berkata kepada Terdakwa dan Aldi ‘Aceng masing masing bawa pisau dan golok ya. Nanti Abah bawa golok, nanti sambil jalan cari lokasi beli hansaplas dulu ya ceng buat nutupin jari biar enggak kena sidik jari’,” ungkap Slamet menirukan perkataan terdakwa.
Sebelum membunuh pria berusia 30 tahun itu, Edi mencari lokasi yang tepat. Sedangkan Aldi membeli hansaplast untuk menghilangkan sidik jari. Mereka kemudian bertemu di pinggir jalan Kampung Bendung Berem, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
“Aldi kemudian menjemput korban dengan menggunakan motor beat di lokasi yang sudah di sharelock oleh korban, karena hanya Aldi yang mengetahui jalan di wilayah lokasi tersebut,” ucapnya.
“Sedangkan terdakwa dan Edi Setiawan menunggu di lokasi sambil memasang hansaplast di jari jari tangan dan memasang gajebo untuk menutupi wajah,” sambungnya.
Slamet menjelaskan, ketika korban tiba di lokasi, Aditia dan Edi Setiawan langsung menghabisi membacoknya menggunakan golok. Bacokan tersebut membuat korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.
“Kemudian terdakwa bersama dengan Edi Setiawan dan Aldi mengambil dan membawa tas yang dibawa korban, madu milik korban, dompet korban serta handphone korban. Setelah itu terdakwa dan Aldi langsung pergi dari lokasi kejadian, dan meninggalkan korban yang sudah tergeletak di semak-semak,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono