SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Limbah Medis. Raperda ini diusulkan oleh DPRD Banten untuk disahkan menjadi Perda.
Wakil Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pokok pikiran fraksi-fraksi terhadap Raperda ini. Para anggota fraksi telah menyetujui raperda ini untuk nantinya dibahas bersama Pemprov Banten.
Selain limbah medis, DPRD Banten juga mengusulkan Raperda Perlindungan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
“Pemberian pendapat baik dari DPRD Banten maupun Pemerintah Daerah sangat penting guna merumuskan kedua Raperda ini yang mana tujuannya untuk masyarakat Banten,” kata Fahmi, Selasa, 16 Juli 2024.
Fahmi mengatakan, Raperda Limbah Medis nantinya akan mengatur mekanisme tentang pengelolaan limbah medis.
Kata Fahmi, limbah medis maupun limbah industri harus dikelola secara benar, karena kedua jenis limbah ini mengandung zat kimia yang bisa berdampak kepada kehidupan masyarakat jika dikelola secara sembarangan.
“Limbah medis maupun limbah industri yang bersifat kimia cair dan padat harus dikelola secara khusus, karena dalam limbah medis ini mengandung berbagai virus yang dikhawatirkan menular dan jadi ancaman kesehatan masyarakat jika dibiarkan begitu saja,” ucapnya.
Dikatakannya, kedua Raperda ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat khususnya bagi perempun dan anak.
“Yang harus kita perkuat ialah bagaimana menjamin kehidupan masyarakat Banten nyaman, walaupun tempat tinggal tidak bergandengan dengan industri atau rumah sakit tapi mereka bisa hidup nyaman dan aman,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











