CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga (Disnaker) Kota Cilegon bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan rapat monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2024.
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Cilegon, Faruk Oktavian menjelaskan, digelarnya monev tersebut upaya untuk mendapatkan data dan informasi tentang tindak lanjut Pemda terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Khususnya, terkait kepesertaan pekerja non formal, seperti Ketua RT atau RW, kader, linmas dan pekerja rentan seperti nelayan.
Selain itu, kata dia, digelarnya kegiatan tersebut untuk menginventarisasi potensi dan kendala dalam implementasi perluasan peningkatan kepesertaan program Jamsostek bagi pekerja informal di Kota Cilegon.
Dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut, kata Faruk, menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program BPJS Ketenagakerjaan.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan ini untuk mencegah kemiskinan. Artinya program ini memberikan kepastian bahwa, ketika masyarakat mengalami risiko-risiko sosial seperti meninggal dunia atau kecelakaan, mereka akan terlindungi dari risiko kemiskinan,” kata Faruk, Rabu, 17 Juli 2024.
Menyikapi hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon, Arief mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan publik berbentuk nirlaba dan berskala nasional.
“Tidak semua kantor cabang klaimnya lebih besar dari pada iuran, seperti hasil monev kemarin, kita di Cilegon klaimnya lebih besar dari pada iurannya. Tapi ada juga kantor cabang yang klaimnya lebih kecil, tapi iurannya besar. Disitulah kita bisa saling menutupi, terlebih di sini masih ada iuran dari pemberi kerja atau badan usaha serta iuran dari jasa konatriksi,” ungkap Arif.
Diketahui, sebelum acara monev berlangsung, pada Upacara Hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Walikota Cilegon diserahkan santunan JKM kepada sejumlah ahli waris dari berbagai profesi seperti Ketua RT, Nelayan, Kader dan Linmas.
Adapun besaran klaim JKM yang diserahkan sebesar Rp 42 juta masing-masing ahli warisnya. (*)
Editor: Agus Priwandono