SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengeluarkan pernyataan tegas agar sekolah tidak meminta sumbangan dari siswa kurang mampu.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Banten Barhum.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang mana, dalam PP itu disebutkan jika anggaran pendidikan bukan hanya berasal dari pemerintah semata, namun juga dari partisipasi masyarakat.
Meski demikian, Barhum menegaskan jika masyarakat kurang mampu janganlah dimintai sumbangan.
Menurut Barhum, sumbangan yang diminta oleh sekolah kepada siswa kurang mampu dapat membebani keluarga mereka dan berpotensi menghambat proses pendidikan anak-anak tersebut.
“Kami mendesak pihak sekolah untuk lebih bijaksana dalam hal pengumpulan dana. Siswa dari keluarga kurang mampu seharusnya mendapatkan bantuan, bukan dimintai sumbangan,” tegasnya belum lama ini.
Barhum menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki berbagai program bantuan pendidikan yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh sekolah untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.
“Ada dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan berbagai program beasiswa yang telah disediakan oleh pemerintah. Sekolah seharusnya memaksimalkan pemanfaatan dana-dana tersebut untuk kebutuhan operasional tanpa harus membebani siswa yang kurang mampu,” ungkapnya.
Selain itu, DPRD Banten juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik pengumpulan dana di sekolah-sekolah.
“Kami menginginkan agar Dinas Pendidikan melakukan monitoring secara berkala dan memastikan tidak ada praktik pungutan yang membebani siswa kurang mampu,” kata Barhum.
Ia berharap sekolah-sekolah di Banten dapat lebih memperhatikan kondisi ekonomi siswa dan tidak lagi meminta sumbangan yang memberatkan. Langkah ini diambil demi memastikan bahwa semua anak, tanpa terkecuali, dapat mengakses pendidikan dengan layak dan tanpa hambatan finansial.
Reproter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











