TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang memperbaiki data pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tangerang Kamarullah akibat adanya temuan proses coklit menggunakan joki oleh petugas Pantarlih.
“Kami sudah menyampaikan ke KPU Kota Tangerang untuk memperbaikinya,” ujarnya Sabtu 20 Juli 2024.
Kamarullah mengatakan, temuan penggunaan joki yang dilakukan oleh petugas pantarlih ada di lebih dari dua kecamatan di Kota Tangerang. Namun, Kamarullah enggan menyebutkan kecamatan mana saja yang ditemukan adanya kasus penggunaan joki tersebut.
“Kasus penggunaan joki ditemukan di lebih dari dua kecamatan,” tambahnya.
Kamarullah mengatakan, berdasarkan pengakuan petugas pantarlih mayoritas petugas pantarlih memilih menggunakan joki karena alasan kerja ditempat lain.
“Alasannya mereka memilih menggunakan joki karena jam kerjanya yang masuk saat libur. Kami sudah sarankan agar pantarlih yang sudah di SK kan melakukan coklit saat selesai bekerja,” imbuhnya.
“Saya sudah sampaikan ke petugas Pantarlih, kalau gak sanggup bikin surat pengunduran diri,” tegasnya.
Kamarullah mengatakan, saat ini pemberian sanaksi baru sebatas teguran. Namun, jika teguran tersebut tidak diindahkan petugas pantarlih tersebut dapat dikenakan pelanggaran adminiatrasi.
“Ya kalau teguran tersebut tidak dii dahkan maka akan diberikan sanksi administrasi,” tambahnya.
Sekadar diketahui, larangan penggunaan joki oleh petugas pantarlih diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahin 2022.
Editor: Abdul Rozak