SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus, Polda Banten, memeriksa pejabat pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.
Pemeriksaan terhadap pejabat DLH Cilegon tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di TPSA Bagendung, Kota Cilegon, tahun 2023 senilai Rp 1,4 miliar.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat DLH Kota Cilegon,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi, Minggu, 28 Juli 2024.
Ade mengaku tidak mengingat nama pejabat Pemkot Cilegon tersebut. Namun demikian, pemeriksaan tersebut dilakukan belum lama ini. “Saya tidak ingat (nama pejabat), yang hafal itu dari tim penyidik (nama pejabat Pemkot Cilegon),” kata perwira menengah Polri ini.
Ia mengatakan, dalam penyidikan kasus pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi. Mereka berasal dari Pemkot Cilegon dan pihak swasta. “Ada 10 orang, dari internal DLH dan luar,” ujarnya.
Ade menjelaskan, kasus tersebut naik tahap penyidikan melalui gelar perkara internal yang dilakukan pada Kamis, 18 Juli 2024 lalu. Perkara tersebut naik tahap penyidikan setelah penyidik mendapat dua alat bukti yang cukup. “Sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” ungkapnya.
Proyek yang berada di Jalan Raya Bagendung, KM 07, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon tersebut dilaksanakan oleh PT Arif Indah Pertama (AIP). Sedangkan, konsultan pengawasnya dari PT Mega Mitra Mahkota (MMM). Proyek tersebut dilaksanakan selama 120 hari kalender. “Proyek tahun 2023, sumber dananya dari APBD Kota Cilegon,” ujar Ade.
Ade mengungkapkan, kasus tersebut mulai ditangani sejak akhir 2023 lalu. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik. “Mulai proses penyelidikannya sejak akhir tahun lalu, beberapa orang sudah kami periksa,” kata alumnus Akpol 2006 ini.
Ade membenarkan, pihaknya telah mendapati peristiwa pidana dalam proyek tersebut. Namun, mantan Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan ini masih enggan untuk membeberkannya. “Nanti dulu,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











