slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Jadi Kasus Dugaan Korupsi, Pedagang Harus Sewa Kios Ilegal Belasan Juta di Stadion Maulana Yusuf

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
01-08-2024 15:12:52
in Kota Serang
Jadi Kasus Dugaan Korupsi, Pedagang Harus Sewa Kios Ilegal Belasan Juta di Stadion Maulana Yusuf
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pedagang di Stadion Maulana Yusuf (MY) ternyata harus mengeluarkan uang belasan juta dan disetorkan kepada pihak ketiga untuk bisa berjualan di lahan yang kini menjadi kasus dugaan korupsi.

Diketahui, proyek awning ilegal di lahan milik Pemkot Serang yang terletak di Stadion Maulana Yusuf itu menyeret Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata menjadi tersangka oleh Kejari Serang.

Baca Juga :

Revitalisasi Alun-Alun Kota Serang Segera Dimulai, Pengerjaan Fisik Pekan Depan

Pemkot Serang Data Rumah yang Berubah Fungsi untuk Kejar PBG

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Soalnya, penyewaan lahan yang dikelola oleh pihak ketiga tersebut diduga tidak melalui prosedur yang benar dan belum adanya setoran ke kas daerah.

Awning atau kios yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Serang itu setidaknya terdapat 59 kios yang terbuat dari baja ringan. Pedagang mengaku, untuk bisa berjualan di kios tersebut harus membayar belasan juta.

Salah satu pedagang, Yani mengaku, dirinya harus membayar Rp17.500,000 agar bisa berjualan di lahan tersebut. Namun, awning atau lapak untuk berjualannya itu dibeli dari pemilik sebelumnya.

“Aku beli Rp17.500,000 dari pemilik yang lama. Aku baru dua bulan jualan di sini. Tapi kalau mau ngontrak itu biasanya Rp500 ribu tapi tidak hak milik, karena lahan ini punya pemerintah,” ujarnya, Kamis 1 Agustus 2024.

Yani mengaku, bagi para pedagang yang sudah menempati dari awal di lahan tersebut hanya membayar Rp12 juta dan disetorkan kepada pengelola, atau pihak ketiga.

“Kalau awal-awal mah katanya ada yang bilang 12 juta ada yg Rp10 juta. Kalau saya mah kan beli dari orang, udah dikeramik. Kalau yang Rp12 juta itu belum dikeramik, seadanya aja. Saya tahunya yang pengelola di sini itu om Entus, dia punya jatah kedai juga,” katanya.

Yani menuturkan, banyak yang ingin berdagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf itu belum mendapatkan lapak berdagang, meskipun sudah membayar uang sewa kepada pihak ketiga.

“Banyak yang mau jualan di sini udah bayar tapi belum dapet kedai juga. Duit nya udah masuk ke pengurus tapi belum dapet kedai. Jadi kalau mau beli ke yang sudah punya kedai aja,” ucapnya.

Sementara itu, Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat mengaku, Pemkot Serang belum membahas terkait nasib pedagang di Stadion MY, yang kini menjadi kasus di Kejari Serang, hingga Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya belum fokus ke sana. Nanti mungkin sayanakan koordinasi dengan teman-teman.  Saya belum tahu,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata ditahan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang, pada Selasa sore, 30 Juli 2024 lalu. 

Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan aset Pemkot Serang berupa tanah kosong untuk lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang dengan luas 5.689,83 meter persegi.

Editor: Abdul Rozak

Tags: awning ilegaldugaan korupsikas daerahkejari serangKota SerangPedagang kaki limaPemkot SerangPj Walikota SerangSarnataStadion Maulana Yusufstadion MYYedi Rahmat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pembuangan Sampah Tersendat, Jalan TPA Jati Waringin Tangerang Butuh Perbaikan

Next Post

Cegah Tawuran Antarpelajar, Polisi Akan Tingkatkan Patroli

Related Posts

Revitalisasi Alun-Alun Kota Serang Segera Dimulai, Pengerjaan Fisik Pekan Depan
Berita Utama

Revitalisasi Alun-Alun Kota Serang Segera Dimulai, Pengerjaan Fisik Pekan Depan

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 10 Juni 2026 07:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Revitalisasi Alun-Alun Barat dan Timur Kota Serang dipastikan segera memasuki tahap pengerjaan fisik. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang...

Read moreDetails

Pemkot Serang Data Rumah yang Berubah Fungsi untuk Kejar PBG

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Pemkot Serang Siapkan Bonus Bagi Atlet Popda dan Peperda 2026 yang Bawa Medali

Ratusan Atlet Kota Serang Siap Tempur di Popda Banten 2026

6 ASN Kota Serang Diberhentikan Akibat Hal Ini

15 Ton Sampah Berhasil Diangkut dari Sungai Cibanten

Rohim, Office Boy Bapenda Banten, Raih Hadiah Utama Motor Listrik di Fun Walk Radar Banten

Next Post
Cegah Tawuran Antarpelajar, Polisi Akan Tingkatkan Patroli

Cegah Tawuran Antarpelajar, Polisi Akan Tingkatkan Patroli

Akbar Esa Dewangga, Pemuda Cilegon Peraih Beasiswa S2 di Inggris

Akbar Esa Dewangga, Pemuda Cilegon Peraih Beasiswa S2 di Inggris

DPRD Banten Minta Jokowi Segera Sahkan DOB Cilangkahan

DPRD Banten Minta Jokowi Segera Sahkan DOB Cilangkahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35
Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

by Agung S Pambudi
Rabu, 10 Juni 2026 20:50

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan...

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

by Syaiful Adha
Rabu, 10 Juni 2026 18:55

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-PT Pertamina Gas (Pertagas) menyalurkan bantuan mesin cultivator kepada Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Flamboyan dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak