PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang melaksanakan verifikasi faktual perbaikan kedua terhadap dokumen syarat dukungan dua pasangan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada Pilkada serentak 2024.
Kedua pasangan bakal calon perseorangan yaitu pasangan Uday Suhada-Pujiyanto dan Aap Aptadi-Nurul Qomar.
Verifikasi faktual perbaikan kedua bakal calon dilakukan KPU Kabupaten Pandeglang mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Verifikasi faktual atau kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung untuk setiap calon peserta Pilkada 2024 dilakukan setelah kedua pasangan Bakal Calon Perseorangan menyerahkan dokumen administrasi perbaikan kedua syarat dukungan dan hasilnya dinilai telah memenuhi syarat.
Selanjutnya KPU melakukan verifikasi faktual perbaikan kedua terhadap dokumen syarar dukungan yang sebelumnya sudah terinput di dalam aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, Kemarin hari pertama verifikasi faktual perbaikan kedua.
“Hasil dari generate di aplikasi Silon. Kemudian mendistribusikan ke wilayah yang ada data dukungan terhadap pasangan Bakal Calon Perseorangan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 1 Agustus 2024.
Data dukungan perseorangan yang didistribusikan berupa lembar kerja hasil download di Silon. Hasil dari verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat dukungan telah diberikan sebagai data tambahan dukungan dalam tahapan perbaikan kedua.
“Pelaksanaan verifikasi faktual sendiri dilaksanakan secara serentak. Tapi pendistribusian lembar kerjanya dilakukan secara estafet,” katanya.
Lembar kerja untuk verifikator atau petugas verifikasi faktual diberikan secara estapet karena harus masuk ke percetakan dulu. Jadinya untuk distribusinya secara sementara bertahap per wilayah per lembar kerja ( sesuai data dukungan perseorangan by name by address)
“Jumlah dukungan atau pendukung pasangan Bakal Calon Perseorangan Uday Suhada-Pujiyanto sebanyak 130.950 dukungan. Kemudian pasangan Aap Aptadi-Nurul Qomar sebanyak 46.714 dukungan,” katanya.
Data dukungan tersebut oleh verifikator yang nantinya diverifikasi faktual. Dengan tahapan verifikasi faktual berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024, dimulai dari tanggal 31 Juli sampai 10 Agustus 2024.
“Yang akan kita mulai verifikasi faktual untuk pasangan Aap-Qomar sebanyak 46.714 dengan sebaran di 32 kecamatan dan pasangan Uday-Pujiyanto sebanyak 130.950 dukungan dengan sebaran di 17 kecamatan,” katanya.
Restu menjelaskan, tahapan Pilkada sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 ini agendanya verifikasi faktual perbaikan kedua. Artinya kemarin sudah proses penyerahan dukungan pertama, perbaikan dukungan, terus kemudian verifikasi administrasi pertama, terus kemudian verifikasi faktual pertama.
“Kemudian penyerahan perbaikan kedua, terus kemudian hasil vermin perbaikan kedua, dan sekarang ini verifikasi faktual kedua yang sifatnya final. Kalau hasil verfak tidak memenuhi syarat atau jumlah dukungan kurang dari 74.710 dukungan, maka bacalon perseorangan tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya yakni tidak bisa mengikuti pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang,” katanya.
Editor: Abdul Rozak










