SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pada peringatan Hari Anak Nasional tingkat Provinsi Banten tahun 2024, Forum Anak Banten menyampaikan 15 poin rumusan suara anak Indonesia tingkat Provinsi Banten tahun 2024 kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten.
Ini dia 15 poin Suara Anak Banten yang disampaikan Forum Anak Banten :
1. Memohon kepada pemerintah untuk mendorong pengadaan sumber informasi layak anak dan mengoptimalkan pengawasan serta perlindungan terhadap data, privasi, identitas, serta informasi layak anak untuk melindungi anak di Provinsi Banten dari segala bentuk diskriminasi dan/perilaku menyimpang lainnya.
2. Mendesak pemerintah dalam mempertahankan kawasan tanpa rokok dan melarang iklan, promosi, sponsor rokok dengan sanksi yang dapat dipertanggungjawabkan, memberhentikan pembelian rokok bagi anak di bawah 18 tahun, serta menyediakan edukasi dan layanan berhenti merokok yang ramah anak dan menjangkau seluruh/lapisan masyarakat.
3. Mendukung pemerintah dalam menekang angka stunting dengan melakukan pemerataan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang ramah anak, sosialisasi pemenuhan gizi pada anak dan ibu hamil, serta pengecekan kesehatan secara rutin untuk mengurangi angka stunting.
4. Memohon kepada pemerintah untuk mengoptimalkan pemerataan dan memfasilitasi segala bentuk kegiatan-forum anak, baik di tingkat desa, kecamatan, dan kota/kabupaten.
5. Mendukung pemerintah dan masyarakat agar menegaskan implementasi dari revisi Undang- undang Perkawinan serta memperketat pemberian dispensasi pernikahan untuk menekan angka pernikahan usia anak.
6. Memohon kepada pemerintah untuk memonitoring dan mengoptimalkan indikator sekolah ramah anak untuk pencegahan perundungan dan diskriminasi.
7. Memohon kepada pemerintah untuk pemerataan pembuatan identitas anak di tingkat desa dan kecamatan di Provinsi Banten terutama wilayah yang tertinggal dengan pengadaan layanan keliling pembuatan identitas anak.
8. Memohon kepada pemerintah untuk melibatkan anak dalam pendidikan digital demi keamanan berkegiatan di dunia digital.
9. Memohon kepada pemerintah agar fasilitas umum yang ramah bagi disabilitas diperbanyak dan merata pada setiap kota/kabupaten di Provinsi Banten.
10. Memohon kepada pemerintah untuk mengoptimalisasikan fungsi serta fasilitas trotoar dan jalanan untuk Rute Aman Selamat Sekolah ( RASS ) secara merata.
11. Memohon kepada pemerintah untuk melakukan peninjauan rutin untuk memastikan terjaminnya kualitas hidup anak-anak di lembaga pengasuhan alternatif.
12. Memohon kepada pemerintah untuk mengoptimalkan tenaga pendidikan yang berkompeten sesuai dengan biđang studinya untuk memaksimalkan pembelajaran.
13. Memohon kepada pemerintah untuk menaikkan peluang masuk peserta didik baru melalui jalur prestasi agar terciptanya kesempatan belajar yang sama.
14. Memohon kepada pemerintah untuk-memperketat penyaluran bantuan pendidikan dengan tepat sasaran untuk anak-anak yang memenuhi kriteria.
15. Memohon kepada apemerintah antuk mensosialisasikan edukasi seksual, pernikahan usia anak, serta pola asuh khususnya ke desa- desa terpelosok yang ada di Provinsi Banten.
Ketua Forum Anak Banten Opilia Priscilla Putri mengatakan, suara anak Banten ini dibentuk dari studi kasus yang disampaikan perwakilan kabupaten dan kota. “Kita satuan, kemudian dikerucutkan menjadi tiga prioritas utama, kemudian disidangkan. Setelah itu, terciptalah 15 poin tersebut,” ujar Opilia saat puncak peringatan Hari Anak Nasional tingkat Provinsi Banten tahun 2024 di Gedung Negara Provinsi Banten, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Kata dia, poin Suara Anak Banten setiap tahunnya berbeda. “Di setiap tahunnya ada pembentukan, sesuai dengan kondisinya,” terang Opilia.
Selama ini, lanjutnya, Pemprov Banten selalu melibatkan Forum Anak Banten, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, 15 poin rumusan suara anak Banten merupakan permohonan anak-anak untuk diwujudkan bersama-sama baik pemerintah, lembaga, organisasi mulai dari tingkat rumah tangga, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, Provinsi hingga berjenjang ke tingkat nasional.
Point rumusan itu lanjut Al Muktabar, sudah pasti diimplementasikan oleh pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten/kota, beserta Forkopimda dalam memenuhi hak anak yang menjadi modal dasar mewujudkan kemajuan Provinsi Banten dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pada dasarnya poin-poin permohonan itu telah kita implementasikan. Kami memastikan bahwa pemerintah hadir dalam mewujudkan 15 poin rumusan suara anak Banten yang tadi telah disampaikan,” ungkap Al.
Dikatakan, dalam memenuhi hak anak, banyak hal yang telah dilakukan dan kedepan masih banyak lagi hal yang harus dilakukan bersama-sama karena dalam pemenuhan hak anak bersifat dinamis sesuai perkembangan zaman.
“Oleh karenanya kita sebagai orang tua akan selalu untuk memberikan inovasi-inovasi, memberikan ruang bagi anak untuk mendapatkan haknya. Kita berikan pelayanan dan kebutuhan anak bukan hanya bagi kemajuan Provinsi Banten, melainkan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bagi perdamaian dunia”, tambahnya.
Editor : Merwanda