• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Terima Aduan 93 Kasus Pekerja Migran

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Selasa, 6 Agustus 2024 19:43
in Pandeglang
0
Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Terima Aduan 93 Kasus Pekerja Migran
0
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang menerima 93 pengaduan kasus pekerja migran indonesia (PMI) yang sedang bekerja di luar negeri. Mulai dari kasus kekerasan, sakit, deportase dan terkendala lainnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Mohammad Kabir mengungkapkan bahwa selama periode 2022-2023, terdapat 93 pengaduan kasus pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Pandeglang yang bekerja di luar negeri.

“Ya, ada sembilan puluh tiga kasus dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang diterima oleh kami. Kasus-kasus ini memang bervariasi,” ungkapnya, Selasa 6 Agustus 2024.

Ia menjelaskan bahwa jumlah pengaduan tersebut berdasarkan laporan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten yang diterima oleh Disnakertrans Kabupaten Pandeglang.

Kabir menyebutkan dari 93 pengaduan tersebut, terdiri dari berbagai kasus, seperti gaji yang tidak dibayar, kekerasan dari majikan, hukuman akibat kesalahan penggunaan handphone, serta kasus kematian, sakit, dan lainnya.

Kabir menekankan pentingnya agar masyarakat yang ingin bekerja sebagai PMI mengikuti prosedur yang sah. Dengan mengikuti prosedur, penanganan kasus akan lebih mudah karena adanya jalur komunikasi yang jelas, termasuk dari pihak kedutaan yang sangat responsif.

“Jadi, masyarakat diharapkan tidak menggunakan jalur ilegal. Jika mengikuti prosedur, penanganannya akan lebih mudah karena kita memiliki saluran komunikasi yang baik, termasuk dengan kedutaan yang sangat responsif,” jelasnya.

Sangat berbeda ketika PMI melalui jalur yang ilegal, kata Kabir tentunya dalam penanganan pun dirasa sangat sulit sekali.

“Tapi kalau yang ilegal, penanganannya sangat luar biasa susah. Bahkan, antara kedutaan dan BP2MI di pusat sangat memperjuangkan WNI atau PMI yang terkena kasus di sana,” ujarnya.

Kabir menjelaskan, perlindungan PMI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi BP2MI dalam melaksanakan kebijakan pelayanan dan perlindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu.

Kebijakan utama BP2MI berfokus pada perlindungan pekerja migran Indonesia dengan tema besar memerangi sindikasi pengiriman PMI nonprosedural.

Ia juga menambahkan, meskipun banyak PMI asal Pandeglang yang berangkat melalui jalur ilegal, pihaknya tetap memiliki kewajiban untuk memfasilitasi mereka karena mereka tetap warga Indonesia.

“Seperti kejadian pada tahun 2023, kasus TPPO yang melibatkan orang Jiput, Menes, dan Cikedal. Kasus tersebut sudah ditangani oleh Kemensos dan mereka sudah dipulangkan. Pelaku yang terlibat sudah ditangkap oleh Mabes Polri dan laporannya diterima oleh kami,” pungkasnya. (*)

Editor: Bayu Mulyana

Tags: BantenBP2MIDisnakerdisnakertrans pandeglangkabupaten pandeglangKasus PMIlaporan kasus PMIPandeglangPekerja Migran IndonesiaPMI jalur ilegalPMI jalur legal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PAN Berikan Rekomendasi ke Pasangan Maesyal-Intan

Next Post

DPRD Banten Setujui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Banten 2025-2045

Next Post
DPRD Banten Setujui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Banten 2025-2045

DPRD Banten Setujui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Banten 2025-2045

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Naykilla dan Tenxi Hadirkan “Kasih Aba-Aba 2.0” di Shopee 9.9

Naykilla dan Tenxi Hadirkan “Kasih Aba-Aba 2.0” di Shopee 9.9

by Redaksi
Jumat, 28 Agustus 2026 12:56
0

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Ada alasan mengapa sebuah lagu bisa langsung terasa dekat sejak pertama kali didengar. Bukan hanya karena melodinya...

HUT ke-56, Krakatau Steel Group Salurkan 37 Tempat Sampah ke Masjid Agung Cilegon

HUT ke-56, Krakatau Steel Group Salurkan 37 Tempat Sampah ke Masjid Agung Cilegon

by Adam Fadillah
Jumat, 28 Agustus 2026 11:34
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 37 unit tempat sampah disalurkan Krakatau Steel (KS) Group ke Masjid Agung Cilegon untuk menambah fasilitas...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.