PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang menerima 93 pengaduan kasus pekerja migran indonesia (PMI) yang sedang bekerja di luar negeri. Mulai dari kasus kekerasan, sakit, deportase dan terkendala lainnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Mohammad Kabir mengungkapkan bahwa selama periode 2022-2023, terdapat 93 pengaduan kasus pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Pandeglang yang bekerja di luar negeri.
“Ya, ada sembilan puluh tiga kasus dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang diterima oleh kami. Kasus-kasus ini memang bervariasi,” ungkapnya, Selasa 6 Agustus 2024.
Ia menjelaskan bahwa jumlah pengaduan tersebut berdasarkan laporan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten yang diterima oleh Disnakertrans Kabupaten Pandeglang.
Kabir menyebutkan dari 93 pengaduan tersebut, terdiri dari berbagai kasus, seperti gaji yang tidak dibayar, kekerasan dari majikan, hukuman akibat kesalahan penggunaan handphone, serta kasus kematian, sakit, dan lainnya.
Kabir menekankan pentingnya agar masyarakat yang ingin bekerja sebagai PMI mengikuti prosedur yang sah. Dengan mengikuti prosedur, penanganan kasus akan lebih mudah karena adanya jalur komunikasi yang jelas, termasuk dari pihak kedutaan yang sangat responsif.
“Jadi, masyarakat diharapkan tidak menggunakan jalur ilegal. Jika mengikuti prosedur, penanganannya akan lebih mudah karena kita memiliki saluran komunikasi yang baik, termasuk dengan kedutaan yang sangat responsif,” jelasnya.
Sangat berbeda ketika PMI melalui jalur yang ilegal, kata Kabir tentunya dalam penanganan pun dirasa sangat sulit sekali.
“Tapi kalau yang ilegal, penanganannya sangat luar biasa susah. Bahkan, antara kedutaan dan BP2MI di pusat sangat memperjuangkan WNI atau PMI yang terkena kasus di sana,” ujarnya.
Kabir menjelaskan, perlindungan PMI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi BP2MI dalam melaksanakan kebijakan pelayanan dan perlindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu.
Kebijakan utama BP2MI berfokus pada perlindungan pekerja migran Indonesia dengan tema besar memerangi sindikasi pengiriman PMI nonprosedural.
Ia juga menambahkan, meskipun banyak PMI asal Pandeglang yang berangkat melalui jalur ilegal, pihaknya tetap memiliki kewajiban untuk memfasilitasi mereka karena mereka tetap warga Indonesia.
“Seperti kejadian pada tahun 2023, kasus TPPO yang melibatkan orang Jiput, Menes, dan Cikedal. Kasus tersebut sudah ditangani oleh Kemensos dan mereka sudah dipulangkan. Pelaku yang terlibat sudah ditangkap oleh Mabes Polri dan laporannya diterima oleh kami,” pungkasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana