SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mengaku ingin menambah stamina dan langsing tiga perempuan ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Dari penangkapan ketiga perempuan tersebut, petugas mengamankan 10 paket sabu beserta alat hisapnya.
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang, Kompol Ali Rahman CP Serang mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial IA (29) warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang, GA (28) warga Kecamatan Bojonegara dan ON (31) warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
“Ada tiga orang perempuan yang kami amankan dalam kasus ini (penyalahgunaan narkoba),” ujar Ali Rahman, Minggu 11 Agustus 2024.
Ali Rahman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan IA terlebih dahulu. IA ditangkap setelah petugas Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Ricky Handani mendapat informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. “Dari informasi itu, kami mengamankan IA,” ujar mantan Kapolsek Ciwandan ini.
Ali Rahman mengatakan, dari pengkapan terhadap IA tersebut, anggotanya mengamankan sembilan paket sabu dengan berat 13,61 gram. Narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut disimpan di belakang lemari.
“Dari IA ini diamankan sembilan paket sabu seberat 13,61 gram yang disembunyikan di bagian belakang lemari pakaian,” kata perwira menengah Polri ini.
Dari hasil pemeriksaan, IA mendapat pasokan sabu dari IO (DPO) warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang tidak tau tempat tinggalnya. Ia mengaku menemui IO di sebuah minimarket di daerah Kebon Jeruk.
“Jadi tersangka IA tidak mengetahui lebih dalam si pemilik sabu,” kata pria yang menjabat sebagai Wakapolres Serang ini.
Dijelaskan Ali Rahman, dalam pemeriksaan, IA juga mengaku telah memberikan paket sabu kepada GA dan ON. Berbekal keterangan IA, tersebut petugas langsung melakukan pengembangan.
“Berbekal dari informasi tersebut, petugas mengamankan keduanya di rumahnya masing-masing pada Rabu 8 Agustus 2024. Dari kedua wanita ini diamankan satu paket sabu dan perangkat alat hisap sabu,” ungkapnya.
Ali Rahman mengatakan, tersangka IA mengaku baru satu bulan melakukan bisnis jual beli sabu. Bisnis haram tersebut terpaksa dilakukan karena keuntungannya digunakan untuk biaya hidup.
“Keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, dan tersangka IA juga dapat mengkonsumsi sabu secara gratis,” katanya.
Ali Rahman menambahkan, motif para pelaku menyalahgunakan narkoba karena ingin menambah stamina dan agar bisa langsing. “Alasannya ingin menambah stamina tetap bugar dan badan tetap langsing,” tutur mantan Kasat lantas Polres Cilegon ini.
Editor: Abdul Rozak