CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mencatat selama delapan bulan dari Januari hingga Agustus 2024 terdapat 23 kasus perselisihan hubungan kerja di Kota Cilegon.
Sebagian besar kasus didominasi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, dari 23 kasus yang sudah terdaftar, 11 di antaranya sudah selesai dengan perjanjian bersama (PB) dan dua kasus dengan anjuran.
“Kalau sisanya masih on process, rata-rata sih kasusnya karena PHK,” kata Faruk saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 14 Agustus 2024.
Disampaikan Faruk, dari pelaporan itu terjadi peningkatan kasus perselisihan hubungan kerja bila dibanding dengan kasus tahun sebelumnya.
“Tahun lalu ada 22 kasus, tapi saat ini sampai sekarang (14 Agustus) sudah mencapai 23 kasus perselisihan hubungan kerja,” terang Faruk.
Namun demikian, diakui Faruk, bahwa kasus perselisihan hubungan kerja di Kota Cilegon sebenarnya banyak terjadi. Akan tetapi, hanya beberapa saja yang mendaftarkan mengisi form ke Disnaker Kota Cilegon.
“Sebenarnya kasus perselisihan itu banyak, tapi ini kan yang tercatat dan mendaftar ke kami. Karena ada juga kasus yang timbul tapi kita upayakan pencegahan, jadi sebelum mereka daftar kita atasi. Nah, yang demikian itu tidak tercatat,” paparnya.
Lebih lanjut, Faruk menyampaikan, para pekerja harus memahami dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru, bahwa kewenangan pengawasan itu bukan lagi di kabupaten kota, tapi ada di provinsi.
“Tapi kami persilahkan jika pekerja untuk untuk mendaftarkan kami siapkan form-nya dan kami tindak lanjut ke provinsi, karena tugas kita hanya melakukan mediasi dan melakukan pembinaan agar tidak terjadi konflik. Tapi saya harap jika ada pelaporan sebelum mendaftarkan alangkah baiknya diselesaikan di luar kantor. Artinya, dilakukan mediasi terlebih dahulu,” katanya. (*)
Editor : Aas Arbi