SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPD PDIP Banten, Ade Sumardi, keukeuh untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pillada) Banten sebagai calon Wakil Gubernur (Cawagub) Banten untuk mendampingi Airin Rachmi Diany. Surat pencabutan sebagai calon legislatif (caleg) terpilih pun disebutnya hanya mekanisme partai.
PDIP harus mengikuti mekanisme Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pada Pasal 14 ayat 2 PKPU tersebut disebutkan, calon kepala daerah harus membuat pernyataan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Anggota KPU Banten, Akhmad Subagja, menegaskan bahwa Caleg terpilih harus mundur dari jabatannya jika ingin maju sebagai calon kepala daerah. Pengunduran diri itu harus disampaikan ke KPU sebelum pendaftaran.
“Harus dibaca juga PKPU Pasal 14 ayat (4) huruf D, calon terpilih harus mundur walau belum dilantik. Pasal 32 ayat 1, 2, 3 juga harus mundur bagi calon terpilih pada saat pendaftaran walaupun ada perbaikan dokumen. Jadi bukan pada saat penetapan,” tegas Akhmad Subagja, Selasa, 13 Agustus 2024.
Jika Ade Sumardi ingin maju sebagai Cawagub Banten, maka tidak akan dilantik menjadi anggota DPRD Banten terpilih 2024-2029. Karena, surat pengunduran dirinya harus disampaikan sebelum pelantikan anggota DPRD terpilih, yakni pada 2 September 2024.
“Kalau dia mau daftar sebagai paslon aturannya harus mundur,” jelasnya.
Juru Bicara Tim 9 PDI Perjuangan Pemenangan Pilkada Banten, Fauzan Dardiri, mengatakan bahwa Ade Sumardi saat ini statusnya adalah Caleg terpilih untuk kursi DPRD Provinsi Banten, belum dilantik atau belum menjabat sebagai anggota DPRD Banten.
Oleh karena itu, menurut Fauzan, belum ada kewajiban harus mundur sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.
Meskipun demikian, pihaknya akan mengikuti mekanisme dari KPU. Yaitu, menyerahkan lagi surat pengunduran diri Ade Sumardi sebagai caleg terpilih kepada KPU sebelum masa pendafataran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.
“Yang jelas pak Ade akan mengikuti aturan mengenai tahapan PKPU,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono