SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Jatanras, Satreskrim Polresta Serang Kota, meringkus maling yang menggasak uang milik agen BRILink sebesar Rp 45,7 juta. Pelaku ditangkap di Kompleks Banten Indah Permai, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kanit Jatanras, Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Andri Setiawan, mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap tersebut berinisial FH (37). Ia merupakan warga Lingkungan Lebak, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Pelaku ditangkap pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekira pukul 15.00 WIB di Kompleks Banten Indah Permai, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang,” ujarnya di Mapolresta Serang Kota, Selasa, 20 Agustus 2024.
Andri menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi di Kompleks Banten Indah Permai pada Selasa, 30 Juli 2024 lalu.
Ketika itu, korban Elda Komalasari (33) baru saja pulang dari Agen BRILink dan membawa uang tunai sebesar Rp 45,7 juta. Uang itu, oleh korban kemudian ditaruh di kursi tamu rumahnya.
“Kejadiannya Selasa, 30 Juli 2024 lalu, di Kompleks Banten Indah Permai. Ketika itu korban baru saja pulang dari tokonya,” katanya didampingi Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden Muhammad Maulani.
Andri menerangkan, setelah menaruh uang puluhan juta itu, korban tidak mengunci pintu rumahnya. Pelaku yang sudah mengincar sedari awal lantas masuk ke dalam dan mengambil uang tersebut.
“Korban ini sudah diincar oleh pelaku,” kata perwira pertama Polri ini.
Usai kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polresta Serang Kota. Laporan polisi itu dibuat pada Rabu, 31 Juli 2024.
Dalam laporannya, korban juga turut memberikan bukti berupa kamera pengintai atau CCTV.
“Laporannya sehari setelah kejadian,” kata Andri.
Berbekal laporan tersebut, tim Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota mulai melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Rabu, 14 Agustus 2024.
“Pelaku ini kami amankan di Kompleks Banten Indah Permai,” ujar Andri.
Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan 363 KUH Pidana.
“Ancaman pidananya diatas lima tahun, untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tutur Andri. (*)
Editor: Agus Priwandono