TANGERANG, RADARBANTEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang akan membatasi jumlah massa yang hadir saat pendaftatan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 27 Agustus 2024.
Hal itu dilakukan guna mengurai kepadatan arus lalu lintas. Terlebih waktu pendaftaran dilakukan saat jam kerja yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
Komisioner KPU Kota Tangerang Rustana Hasan menjelaskan, pembatasan jumlah massa hanya dilakukan bagi bakal calon yang membawa massa masuk ke dalam halaman kantor KPU Kota Tangerang.
“Untuk estimasi massa masuk ke dalam halaman kantor maksimal 50 orang. Kita hitung pakai jumlah kursi sama id card,” ucapnya, Minggu 25 Agustus 2024.
Khusus pendaftaran, sambung Rustana, KPU Kota Tangerang akan membuka stand pendaftatan calon Walikota dan Wakil Walikota pada 27-29 Agustus 2024.
“Tanggal 27-28 Agustus kita akan membuka stand pendaftaran dari pukul 08.00 -16.00 WIB dan untuk tanggal 29 Agustus kita akan buka stand mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB,” tambahnya.
Rustana menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dari pasangan bakal calon yang akan melakukan pendaftatan.
“Bahkan pada aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) hingga saat ini belum ada yang mengajukan untuk admin dan operatornya,” tambahnya.
Rustana menjelaskan, untuk mematangkan persiapan pendaftaran, KPU Kota Tangerang akan melakukan gladi resik yang akan dilakukan, Senin 26 Agustus 2024.
Sekadar diketahui, terdapat tiga pasang calon yang sudah mendapat dukungan dari partai politik menyatakan maju dalam Pilkada Kota Tangerang. Tiga pasangan tersebut, yakni Faldo-Fadhlin, Sachrudin -Maryono Hasan, dan Ahmad Amarullah-Bonnie Mufidjar.
Editor: Mastur Huda











