CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) Banten bersama tim satgas gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,280 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Merak.
Rokok ilegal merek ‘Nayan Clik’ tersebut dikemas dengan cara yang melanggar aturan, seperti jumlah batang per bungkus yang tidak sesuai dan jenis pita cukai yang salah.
Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Arif Rahman menyampaikan, pihaknya telah berhasil menggagalkan penyelundupan rokok tersebut bermula adanya kecurigaan sebuah truk yang tidak dilengkapi dokumen lengkap
Dimana pada Rabu 28 Agustus 2024 sekitar pukul 06.30 WIB tim satgas gabungan melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan truk colt diesel bernomor polisi W 9258 PF tersebut.
“Saat ditanya oleh petugas terkait surat jalan dan manifest barang, pengemudi hanya bisa menunjukkan satu lembar surat jalan tanpa disertai manifest barang yang diangkut,” katanya sebagaimana dalam keterangan pres release yang diterima radarbanten.co.id pada Kamis 29 Agustus 2024.
Dari kecurigaan tersebut, lanjut Arif, tim satgas selanjutnya membawa kendaraan muatan dan tiga orang terduga pelaku ke Markas Lanal Banten untuk dilakukan pemeriksaan. Alhasil dari pemeriksaan tersebut, di dalam kendaraan terdapat ratusan dus yang berisi rokok.
Dengan rincian 190 kardus yang berisikan satu kardus isi enam bal, satu bal isi 10 slop, satu slop isi 10 bungkus, satu bungkus isi 20 batang sehingga jika ditotal 2.280.000 batang.
Dituturkan Arip, dari hasil pendalaman terhadap sejumlah rokok yang diangkut tersebut, satu bungkus rokok yang harusnya memakai pita cukai berisi 20, akan tetapi hanya tertera 12 batang.
“Pita cukai itu seharusnya sigarete kretek mesin (SKM) akan tetapi yang tertera pita cukai sigarete kretek tangan (SKT),” katanya.
Atas kejadian itu, petugas langsung mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti.
Diketahui, ketiga terduga pelaku itu berinisial PF (35), AS (25) dan EP (44), yang berasal dari Surabaya tepatnya di daerah Rungkut.
Yang mana, para pelaku itu akan membawa barang tersebut ke Sumatera tepatnya Lampung dan Palembang.
“Para terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diserahkan ke pihak bea cukai, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut para pelaku bakal dikenakan sanksi administratif berupa denda seharga barang yang belum dikenakan bea cukai. Kemudian akan dilakukan lebih lanjut oleh pihak bea cukai bersama dengan pihak pemilik rokok tersebut. (*)
Reporter: Raju
Editor: Aditya